Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dalam perkara tersebut, Dias diduga bekerja sama dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk memanfaatkan akses informasi penanganan perkara di KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Lilik, yang berlatar belakang sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), diduga memanfaatkan posisi anaknya untuk memperoleh informasi terkait penanganan perkara di KPK.
"LBS (Lilik Budi Suprianto) background-nya LSM. Dia memanfaatkan anaknya untuk mungkin bisa memperoleh akses informasi penanganan perkara di KPK," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7).
Menurut Taufik, informasi tersebut kemudian digunakan Lilik untuk mendekati dan memeras sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu informasi yang disampaikan kepada Anom berkaitan dengan dugaan penyelidikan kasus suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang tengah ditangani KPK.
Taufik menjelaskan, Anom akhirnya menyerahkan sejumlah uang karena meyakini Lilik memiliki kemampuan mengurus perkara tersebut. Keyakinan itu diperkuat dengan klaim Lilik bahwa anaknya bekerja di KPK serta adanya dokumen administrasi yang berkaitan dengan perkara di Kabupaten Pemalang.
"Sehingga bupati ini merasa bahwa ini bisa dipercaya informasinya karena yang bersangkutan, LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan perkara-perkara di Pemalang," kata Taufik.
Dalam pemeriksaan awal terhadap para pihak dan barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan adanya aliran dana dari Lilik kepada Dias yang telah berlangsung sebelum operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyatakan temuan tersebut masih akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.
"Yang bersangkutan (Dias) sering menerima aliran uang dari bapaknya. Khusus yang kemarin, Rp1,2 miliar, masih ada dalam kotak tas warna biru. Itu diamankan belum sempat dibagikan," ujar Taufik.
Ia menambahkan, penyidik akan menelusuri lebih lanjut aliran dana tersebut dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pemalang. Dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto.
KPK telah menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Anom dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
Naskah ini telah disusun dengan struktur hard news menggunakan pola piramida terbalik: fakta utama di bagian awal, diikuti penjelasan kronologi, kutipan pejabat KPK, dan informasi mengenai status hukum para tersangka.