Nasional

KPK Sita 8.500 Dollar Singapur dari Ruang Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Dalami Kaitan dengan Kasus Gratifikasi

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 05/08/2026 19:04 WIB


KPK Sita 8.500 Dollar Singapur dari Ruang Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Dalami Kaitan dengan Kasus Gratifikasi

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Sin$8.500 dari ruang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko dalam penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada Selasa (4/8).

"Dari penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai Sin$8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan konstruksi perkara yang tengah diusut.

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis untuk mengonfirmasi keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi, memperkuat pembuktian, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Bali, termasuk kantor biro jasa, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. Penyidik juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar, terdiri atas tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Artikel Lainnya