Nasional

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Hubungan Sesama Jenis

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 19/08/2026 20:03 WIB


Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Hubungan Sesama Jenis

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (58) dan seorang mahasiswa berinisial AM (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat terkait perbuatan sesama jenis.

Keduanya diduga melakukan perbuatan tersebut di ruang kerja FD di Kantor Inspektorat Banda Aceh. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD dan AM ditahan selama 20 hari di Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memperoleh alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua-duanya berdasarkan alat bukti dan saksi yang kita temukan," kata Rizal kepada wartawan, Selasa (18/8).

Rizal menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Regulasi tersebut saat ini berstatus berlaku di Aceh.

Menurut Rizal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari ruang kerja FD, di antaranya kasur lipat dan benda lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

"Salah satunya alat bukti yaitu kasur lipat dan lainnya," ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan mengenai keberadaan seorang yang bukan pegawai di Kantor Inspektorat Banda Aceh dan masuk ke ruang kerja FD di luar jam kerja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi Syariat melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan FD dan AM berada di dalam satu ruangan dan mengamankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AM diketahui merupakan mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh, Emila Sovayana, memastikan FD telah diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Banda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Emila mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena FD diduga melakukan pelanggaran berat disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya," ujar Emila.

Proses hukum terhadap FD dan AM masih berjalan. Keduanya berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Artikel Lainnya