Nasional

Turki Berencana Terbitkan Red Notice Tangkap Netanyahu

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 23/08/2026 08:51 WIB


Turki Berencana Terbitkan Red Notice Tangkap Netanyahu

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Turki mengambil langkah hukum untuk meminta Interpol menerbitkan red notice terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Permintaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan genosida dan sejumlah kejahatan lain dalam kasus intersepsi kapal bantuan kemanusiaan menuju Jalur Gaza.

Menteri Kehakiman Turki Akın Gürlek mengatakan, permintaan serupa juga diajukan terhadap warga Israel bernama Afek Moskovitch. Keduanya menjadi terdakwa dalam perkara yang sedang diproses di Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11.

"Sejalan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 14 Juli 2026 terhadap Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan genosida, Kementerian Kehakiman kami telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan red notice di tingkat internasional," kata Gürlek dalam unggahan di media sosial, Jumat (21/8).

Gürlek mengatakan dokumen terkait permintaan tersebut juga telah diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri Turki.

Proses hukum itu berkaitan dengan dugaan serangan terhadap aktivis yang berada di atas Global Sumud Flotilla, armada yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza dan dicegat di perairan internasional.

Menurut Gürlek, perkara dengan nomor 2026/108 Esas tersebut melibatkan 35 terdakwa, termasuk Netanyahu dan Moskovitch. Keduanya disebut menghadapi dakwaan antara lain genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, perampasan kebebasan secara ilegal, penganiayaan, penyiksaan, perusakan properti, penjarahan dan pembajakan sarana transportasi.

Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Moskovitch sebelumnya dikeluarkan pengadilan Turki pada 14 Juli 2026. Langkah tersebut kemudian menjadi dasar bagi Ankara untuk mengupayakan pencarian mereka melalui mekanisme Interpol.

Gürlek menegaskan Turki akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan pihak yang menurut Ankara bertanggung jawab atas kejahatan terhadap warga sipil di Gaza dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang dilakukan di Gaza ditutup-tutupi atau para pelakunya dilindungi oleh impunitas," ujar Gürlek.

Red Notice Bukan Surat Perintah Penangkapan

Permintaan Turki tersebut belum berarti Interpol secara otomatis menerbitkan red notice terhadap Netanyahu. Interpol terlebih dahulu meninjau permintaan yang diajukan negara anggota sebelum memutuskan apakah pemberitahuan tersebut diterbitkan.

Red notice sendiri merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di negara-negara anggota Interpol untuk mencari dan melakukan penahanan sementara terhadap seseorang yang dicari, biasanya untuk kepentingan proses ekstradisi. Pemberitahuan tersebut bukan surat perintah penangkapan internasional dan tidak secara otomatis mewajibkan setiap negara menangkap orang yang tercantum di dalamnya.

Sementara itu, kantor Netanyahu menolak langkah Turki tersebut. Pemerintah Israel menyebut upaya Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai tindakan untuk mengintimidasi kepemimpinan Israel. Israel juga membantah tuduhan pelanggaran hukum internasional yang dilontarkan Ankara.

Hubungan Turki dan Israel sendiri terus memburuk di tengah perang Gaza. Ketegangan kedua negara juga meningkat akibat perbedaan sikap terkait perkembangan keamanan di Suriah.

Langkah Ankara mengajukan red notice terhadap Netanyahu menjadi perkembangan terbaru dalam upaya Turki membawa dugaan kejahatan terkait konflik Gaza ke ranah hukum internasional.

Artikel Lainnya