Nasional

Polda Metro Luruskan Isu Rekening AMPB: Bukan Diblokir, tetapi Ditunda Transaksinya

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 24/08/2026 19:22 WIB


Polda Metro Luruskan Isu Rekening AMPB: Bukan Diblokir, tetapi Ditunda Transaksinya

Jakarta, INDONEWS.ID - Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai langkah penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait rekening yang dikaitkan dengan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, surat yang diajukan penyelidik kepada pihak bank bukan merupakan permohonan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

“Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” kata Budi di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penundaan transaksi tersebut berlaku paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” ujarnya.

Budi menjelaskan, selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening milik pihak yang bersangkutan. Penundaan tersebut juga tidak berarti dana disita oleh penyidik.

Setelah jangka waktu penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Dalami Penghimpunan Dana

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum untuk mendalami aspek penghimpunan dana dari masyarakat.

Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait. Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawabannya.

“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” kata Budi.

Polda Metro Jaya menegaskan, langkah penundaan transaksi merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan fakta dan aspek hukum terkait penghimpunan dana tersebut.

Polisi masih melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Artikel Lainnya