Oleh Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP (Akuntan Publik & Advokat)
Jakarta, INDONEWS.ID - Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat melahirkan berbagai aktivitas ekonomi baru yang bersifat global. Artinya aktivitas ekonomi tersebut menembus lintas batas-batas negara. Kedudukan badan hukum produsen berada disuatu negara tertentu, sedangkan jasanya berupa jasa digital yang dimanfaatkan, dikonsumsi oleh orang pribadi maupun badan usaha diberbagai negara.
Semakin cepat perkembangan teknologi informasi, semakin cepat dan beragam pula simpul-simpul ekonomi baru yang tercipta dan menjangkau masyarakat luas diseluruh dunia dengan berbasiskan digital Multi Side Online Platform atau Over The Top (OTT), seperti Google, Apple, Amazon. Perkembangan aktivitas ekonomi yang demikian pesatnya sangat menggembirakan yang secara teoritis melahirkan objek pajak baru, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dilain sisi timbul permasalahan terkait bagaimana hak pemajakan digitalisasi ekonomi tersebut dalam era globalisasi kekinian ?
Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Berbasiskan Pasal 23A tersebut terkait dengan hak pemajakan digitalisasi ekonomi, paling tidak terdapat beberapa teori hukum sebagai sandaran pembenaran hak pemajakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, antara lain teori kedaulatan negara, teori yurisdiksi, teori efisiensi.
Mengingat Indonesia merupakan negara berpenduduk terbesar no. 4 didunia dan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan faktor produksi strategis sehingga dapat dipastikan bahwa aktivitas ekonomi digital berkembang dengan pesat dan memiliki potensi pajak yang sangat besar untuk dapat direalisasikan. Tampaknya pemerintah belum melakukan optimalisasi potensi ekonomi tersebut, karena terdapat berbagai kendala yang salah satunya terkait dengan keberatan dari negara-negara adidaya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan politik hukum pemerintah yang jelas dan berbasiskan berbagai teori pendukung sebagai dasar pembenaran bagi pemerintah untuk dapat segera melakukan pemajakannya melalui regulasi yang tepat, sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanah konstitusi.
Teori-Teori Hukum Yang Relevan
Teori pemajakan ekonomi digital berangkat dari perubahan cara nilai ekonomi itu diciptakan dan dipertukarkan. Dalam ekonomi digital, transaksi dapat berlangsung real time, lintas negara, dan tidak selalu memerlukan kehadiran fisik. Kondisi ini memerlukan sistem hukum, khususnya hukum pajak yang lebih mudah mengidentifikasi subjek, objek, lokasi, dan nilai transaksi.
Seperti yang terjadi pada aset kripto sebagai bentuk ekonomi digital yang kompleks, karena melibatkan blockchain, platform perdagangan, dompet elektronik, dan perpindahan nilai antar-yurisdiksi. Dengan demikian, pemajakan aset kripto perlu dinilai dari kesesuaiannya dengan karakter transaksi digital. Regulasi yang baik tidak hanya menentukan tarif, tetapi juga mengatur siapa yang memungut, kapan pajak terutang, data apa yang digunakan, dan bagaimana kewajiban perpajakan dilaporkan. Hal ini semua harus jelas dan pasti, tidak boleh dengan asumsi estimasi, sehingga memerlukan perangkat hukum yang berkepastian.
Teori Kedaulatan
Kedaulatan suatu negara adalah suatu wewenang mutlak dari negara untuk melaksanakan kekuasaan negaranya tanpa campur tangan negara lain manapun juga. Kedaulatan suatu negara dapat terwujud jika negara tersebut merdeka. Kemerdekaan merupakan syarat mutlak adanya kedaulatan. Dengan adanya kedaulatan, suatu negara dapat menjalin hubungan eksternal dengan negara lain sesuai dengan kepentingan masing-masing negara tersebut.
Adanya persamaan kepentingan, maka negara-negara tersebut dapat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam bentuk perjanjian internasional, baik bersifat bilateral maupun multilateral seperti dibidang perpajakan dalam bentuk Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) secara bilateral. Prof. Rochmat Soemitro (1986) mengatakan bahwa berdasarkan kedaulatan negara, maka Indonesia berwenang membuat Undang-Undang Perpajakan. Kewenangan tersebut tercantum pada konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A.
Teori Yurisdiksi Pemajakan
Sebagai negara yang berdaulat Indonesia mempunyai yurisdiksi dalam semua aspek kehidupan, termasuk dibidang perpajakan. Yuridiksi tersebut merupakan batas kewenangan negara untuk memungut pajak dinegaranya, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) dan pajak-pajak lainnya.
Dalam era globalisasi ekonomi, tentu terdapat benturan hak pemajakan suatu negara dengan negara lain terkait dengan Pajak Penghasilan, karena Pajak Penghasilan bersifat global income (world wide) yang berpotensi terjadinya pajak berganda, disebabkan benturan atas 2 (dua) asas, yakni asas domisili dengan asas sumber.
Benturan kedua asas tersebut tidak saja mengakibatkan terjadinya pajak berganda, tetapi juga dapat berakibat adanya pembebasan pajak berganda (double exemption) atau bahkan terjadi potensi penghindaran pajak (tax avoidance). Hal ini merupakan suatu keniscayaan, karena adanya kedaulatan negara untuk menentukan tarif pajak, objek pajak dinegara mereka masing-masing.
Contoh yang lagi ramai terkait isu transfer pricing melalui transaksi antar perusahaan disuatu negara dengan perusahaan dinegara lain dimana besaran tarif pajak penghasilan korporasinya berbeda. Logika sederhananya, suatu korporasi akan cenderung untuk dikenakan PPh dinegara yang tarif PPh badannya yang lebih rendah. Hal ini mengingat tarif PPh Badan Indonesia relatif lebih tinggi dibandingkan dengan Singapore. Hal ini tidak terjadi seandainya tarif PPh Badan Indonesia diturunkan menjadi lebih rendah dari Singapore.
Teori Efisiensi
Teori efisiensi Richard Posner yang dikenal dengan konsep Economic Analysis of Law (EAL) didasari pada pola pikir domain ekonomi tidak hanya mempelajari perilaku pasar dan praktik bisnis tertentu, tetapi dipahami sebagai ilmu pilihan rasional (rational choice) karena adanya sumber daya yang terbatas dalam kaitan dengan keinginan manusia yang tidak terbatas. Konsep ekonomi Posner bermuatan tiga hal, yakni nilai (value), kemanfaatan (utility) dan efisiensi (efficiency), yang ketiganya bicara tentang kebutuhan yang akan dipertimbangkan.
Oleh karena manusia dianggap memiliki nalar yang kecenderungannya berorientasi pada hal bersifat ekonomis, maka analisis ekonomi terhadap hukum dibangun atas dasar konsep umum dalam ilmu ekonomi, sedikitnya pada empati pemanfaatan secara maksimal (utility maximization), rasional (rationality). stabilitas pilihan dan biaya peluang (the stability of preferences and opportunity cost) dan distribusi (distribution).
Analisis ekonomi terhadap hukum itu membangun asumsi baru "manusia secara rasional akan berusaha mencapai kepuasan maksimal bagi dirinya. Penalarannya, dalam setiap aspek hidupnya, manusia membuat keputusan karena sifat manusia memiliki keinginan tanpa batas, sementara sumber daya terhadap kebutuhan manusia sangat terbatas. Jika satu pilihan dapat diperoleh keinginan yang melebihi pilihan lain, maka akan dijatuhkan pada pilihan terbaik dan efisien guna mencapai kepuasan maksimum.
Konsep kepuasan maksimum identik dengan ajaran utilitarianisme Bentham akan prinsip kemanfaatan sebagai doktrin ilmu hukum, "the greatest happiness of the greater number" bahwa hukum harus dapat memberi kemanfaatan sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang. Bagi Bentham, apa yang cocok digunakan atau cocok untuk kepentingan individu adalah cenderung untuk memperbanyak kebahagiaan. Juga yang cocok untuk kepentingan masyarakat adalah cenderung untuk kesenangan individu.
Dikatakan Posner yang dikutip Sugianto, keberadaan hukum di tengah-tengah kehidupan, pada dasarnya sebagai perangkat peraturan atau sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengatur perilaku manusia yang hakikatnya berkeinginan untuk peningkatan kepuasannya, sebagaimana hal itu menjadi bagian dari ekonomi.
Analisis ekonomi dalam perundang-undangan pidana pajak juga dikaji oleh Romli Atmasasmita, yang secara khusus menjelaskan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Romli menilai sistem self assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak terutang, dari sisi analisis ekonomi mikro sesungguhnya efisien.
Namun belum tentu dapat mendukung pemasukan pada pendapatan kepada negara secara maksimal, sehingga masih perlu dipertanyakan keseimbangan antara hak dan kewajiban negara dalam hubungannya dengan hak dan kewajiban Wajib Pajak, Romli menyatakan: terdapat inefisiensi disebabkan tidak jelas mengenai syarat harus dipenuhi atas tindakan fiskus yang merupakan tindakan administratif dan tindakan yang memenuhi unsur pidana ketika fiskus keliru menetapkan besarnya pajak terutang, apakah kekeliruan tersebut merupakan kesengajaan atau kelalaian dalam pengertian hukum pidana ataukah kelalaian dalam pengertian hukum administratif.
Efisiensi analisis ekonomi mikro lain muncul dalam Pasal 44B UUKUP yang merumuskan ketika Wajib Pajak telah ditetapkan sebagai tersangka pidana bidang pajak, Menteri Keuangan diberi kewenangan meminta Jaksa Agung menghentikan penuntutan, sepanjang Wajib Pajak membayar pokok pajak beserta sanksi denda sebesar 300%. Artinya, efisiensi perundang-undangan pajak cenderung menilai pada kepentingan pengumpulan pajak untuk kemanfaatan (utilitas) bagi sebanyak-banyak orang, seperti yang digagas Bentham.
Keadaan itu menekankan penyelesaian sengketa berbasis konsep economic of law merupakan konsep rationalitas yang merupakan kerangka berfikir utama memahami perilaku manusia bahwa semua manusia memiliki rasionalitas untuk memenuhi kebutuhannya mencapai kepuasan sehingga manusia dikatakan sebagai rational maximizer. Hal yang sama juga berlaku dalam hak pemajakan terhadap objek pajak yang tercipta dari digitalisasi ekonomi yang semakin masif.
Simpulan
Globalisasi ekonomi dan perkembangan teknologi informasi memberi tambahan aktivitas ekonomi yang signifikan dan menimbulkan objek-objek pajak baru, baik objek Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Ironisnya potensi tersebut belum dapat dikenakan pajak secara maksimal, karena berbagai kendala yang dihadapi pemerintah. Untuk itu diperlukan politik hukum agar simpul-simpul ekonomi tersebut dapat dikenakan pajak berbasiskan hukum yang memadai.
Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 23A dan didukung oleh berbagai teori hukum yang memadai. Globalisasi ekonomi membutuhkan perangkat hukum ekonomi dan bisnis yang modern yang berkemajuan. Tantangan besar bagi para ekonomi dan ahli hukum ekonomi dan bisnis untuk berperan aktif melahirkan gagasan, pemikiran besar dalam bidang hukum ekonomi kekinian selaras dengan teori Richard Posner.