Jakarta, INDONEWS.ID - Kebijakan pemerintah menggunakan sistem desil untuk memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam menentukan siapa yang paling membutuhkan bantuan. Namun, pemetaan tersebut dinilai tidak akan banyak mengubah kondisi masyarakat jika tidak diikuti kebijakan yang mampu menyentuh akar persoalan kemiskinan.
Akademisi sekaligus Lektor Kepala di Kwik Kian Gie School of Business, Dr. Drs. Philipus Ngorang, M.Si., mengatakan sistem desil memiliki sisi positif karena memberikan gambaran lebih konkret mengenai kondisi ekonomi masyarakat. Menurut dia, masyarakat dapat dipetakan ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Desil 1-2 merupakan kelompok sangat miskin hingga miskin, desil 3-4 kelompok hampir miskin dan rentan miskin, desil 5-6 kelompok menengah bawah atau masyarakat dengan kondisi ekonomi pas-pasan, sedangkan desil 7-10 mencakup kelompok menengah atas hingga sejahtera.
"Positifnya, kebijakan ini berguna untuk memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat dari desil 1 sampai 10," kata Philipus dalam keterangannya kepada Indonews.id, Rabu (26/8/26)
Namun, menurut dia, persoalan yang lebih penting bukan sekadar mengetahui berapa banyak masyarakat yang berada dalam kelompok miskin, melainkan bagaimana pemerintah menggunakan data tersebut untuk mengubah kondisi sosial dan ekonomi mereka. Philipus memperkirakan sebagian besar masyarakat Indonesia masih berada pada kelompok desil 1-6, yakni mulai dari masyarakat yang sangat miskin hingga mereka yang hidup dengan kondisi ekonomi pas-pasan.
Dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 275 juta jiwa, ia memperkirakan sekitar 200 juta orang berada dalam kelompok desil 1-6. Sementara sekitar 75 juta lainnya berada dalam kelompok yang relatif lebih sejahtera. Gambaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan tidak hanya menyangkut masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem. Kelompok masyarakat yang rentan jatuh miskin juga perlu menjadi perhatian pemerintah.
Dalam skema bantuan sosial, kelompok desil 1-2 menjadi prioritas penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya. Jumlahnya sekitar 10-20 persen dari total penduduk. Sementara itu, kelompok desil 3-6 pada dasarnya berada di luar kelompok prioritas penerima PKH dan bansos. Di sinilah, menurut Philipus, persoalan kebijakan mulai menjadi lebih kompleks. Masyarakat yang tidak tergolong miskin secara ekstrem belum tentu telah memiliki kehidupan yang layak.
Bansos Bukan Solusi Kemiskinan
Philipus tidak mempersoalkan keberadaan PKH dan bansos. Menurut dia, bantuan tersebut tetap diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, bantuan sosial memiliki keterbatasan karena sifatnya sementara dan tidak secara langsung mengatasi sumber kemiskinan.
Ia juga mengingatkan adanya risiko politisasi bantuan sosial, terutama ketika penyalurannya berdekatan dengan momentum politik seperti pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden. Selain itu, bansos berpotensi menciptakan ketergantungan apabila tidak disertai strategi pemberdayaan ekonomi. "Lebih baik beri kailnya daripada beri ikannya," kata Philipus.
Menurut dia, bantuan akan lebih produktif apabila sebagian di antaranya diarahkan menjadi modal usaha, khususnya bagi masyarakat dalam usia produktif. Dengan demikian, penerima bantuan memiliki kesempatan untuk meningkatkan pendapatan dan secara bertahap keluar dari kelompok miskin atau rentan miskin.
Bagi Philipus, persoalan kemiskinan sebenarnya menyentuh mandat paling mendasar dari negara. Ia merujuk pada Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menegaskan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Prinsip tersebut kemudian dijabarkan antara lain dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sementara Pasal 34 mengatur kewajiban negara terhadap fakir miskin dan anak terlantar serta penyelenggaraan jaminan sosial. Karena itu, menurut Philipus, keberadaan kelompok masyarakat yang masih hidup dalam kemiskinan dan rentan miskin memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa mandat konstitusi mengenai kesejahteraan belum sepenuhnya terwujud? Ia melihat persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya melalui program bantuan sosial.
Sistem Upah Rendah
Salah satu persoalan yang disoroti Philipus adalah sistem pengupahan, terutama di sektor industri. Ia menilai sebagian pekerja masih menerima upah yang sekadar cukup untuk mempertahankan kehidupan sehari-hari. Standar pengupahan yang mengacu pada upah minimum, menurut dia, belum selalu menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup secara layak.
Philipus membandingkan kondisi tersebut dengan apa yang ia sebut sebagai kapitalisme humanis di sejumlah negara maju, di mana hak pekerja untuk memperoleh kehidupan layak menjadi salah satu pertimbangan dalam sistem pengupahan.
Menurut dia, sistem pengupahan yang rendah berpotensi membuat pekerja tetap berada dalam kelompok desil 3-6, sementara akumulasi keuntungan ekonomi semakin terkonsentrasi pada kelompok pemilik modal. Ia menilai konsentrasi tersebut pada akhirnya dapat melahirkan kelompok kapitalis yang menguasai berbagai sektor usaha, baik industri manufaktur maupun jasa.
Philipus juga menilai sistem penggajian di sektor publik perlu ditata ulang. Menurut dia, prinsip keadilan distributif harus diterapkan secara konsisten. Besaran gaji seharusnya mempertimbangkan jabatan, tugas dan tanggung jawab seseorang. Ia menilai terdapat kesenjangan yang sangat besar antara pendapatan sejumlah pejabat atau pimpinan perusahaan negara dengan pendapatan guru, dosen, maupun aparatur negara pada tingkat bawah.
"Bagaimana mungkin kita berbicara mengenai kesejahteraan kalau sistem penggajian sendiri masih menunjukkan kesenjangan yang begitu besar?" kata Philipus.
Ia mengusulkan sistem penggajian yang transparan dan akuntabel, termasuk bagi pejabat publik. Menurut dia, gaji resmi seharusnya dibuat cukup tinggi untuk menjamin kehidupan yang layak sehingga pejabat tidak memiliki alasan untuk memperoleh penghasilan lain di luar mekanisme yang sah. Dalam sistem tersebut, seluruh penerimaan pejabat negara harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Petani Terjebak Kemiskinan
Persoalan kesejahteraan juga terlihat di sektor pertanian. Philipus menilai kepentingan petani sering kali berhadapan dengan kepentingan konsumen di perkotaan. Konsumen menginginkan harga pangan murah, sementara petani membutuhkan harga jual yang cukup tinggi untuk menutup biaya produksi sekaligus memperoleh penghidupan yang layak.
Menurut dia, kebijakan pertanian selama ini cenderung lebih memperhatikan kepentingan masyarakat perkotaan sebagai konsumen. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan hasil pertanian memperoleh harga yang layak sehingga petani tidak terus berada dalam lingkaran kemiskinan. "Petani kita kebanyakan berada pada desil 1-2," ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan kesejahteraan di sektor pertanian, Philipus mendorong pemerintah membangun ekosistem pertanian yang produktif. Langkah itu mencakup pembangunan infrastruktur menuju sentra pertanian, irigasi, penggunaan teknologi, penguatan pemasaran hingga penetapan harga hasil pertanian yang kompetitif.
Pemerintah, menurut dia, harus menemukan titik keseimbangan antara kepentingan petani yang membutuhkan harga jual tinggi dan konsumen perkotaan yang menginginkan harga pangan terjangkau. Ia juga mendorong pemerintah mengurangi, bahkan jika memungkinkan menghentikan, ketergantungan pada impor produk pertanian ketika kebutuhan tersebut dapat dipenuhi produksi dalam negeri.
Kebijakan tersebut, menurut dia, perlu diperkuat dengan peningkatan posisi tawar politik petani. Dukungan kepada petani tidak boleh berhenti pada janji saat kampanye, tetapi harus diterjemahkan menjadi kebijakan konkret dan regulasi.
Desil Hanya Awal, Bukan Tujuan Akhir
Pada akhirnya, Philipus menilai sistem desil dapat menjadi instrumen penting bagi pemerintah. Dengan pemetaan tersebut, pemerintah memiliki gambaran yang lebih konkret mengenai distribusi tingkat kesejahteraan masyarakat, mulai dari kelompok paling miskin hingga kelompok paling sejahtera. Namun, data tersebut harus menjadi dasar bagi kebijakan yang lebih luas.
Pemerintah tidak cukup hanya mengetahui bahwa seseorang berada di desil tertentu. Yang lebih penting adalah memahami **mengapa seseorang berada di desil tersebut dan apa yang harus dilakukan agar kehidupannya dapat meningkat**.
Dengan demikian, sistem desil seharusnya tidak berhenti sebagai alat menentukan siapa yang berhak menerima bantuan. Data tersebut dapat menjadi pijakan untuk merancang kebijakan pekerjaan, upah, pertanian, pendidikan, kesehatan, perumahan, hingga perlindungan sosial.
"Pada akhirnya, pembuatan kebijakan desil oleh pemerintah dapat memberikan gambaran atau peta yang konkret tentang tingkat kesejahteraan masyarakat kita. Dari peta ini kita bisa membuat kebijakan-kebijakan baru ke depan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercipta," kata Philipus.*