Nasional

Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Pengadilan Hanya Jadi Kosmetik Tanpa Pernah Menyentuh Keadilan Bagi Korban

Oleh : very - Sabtu, 05/09/2026 14:02 WIB


Andrie Yunus, aktivis KontraS dalam sebuah aksi di lobi sebuah hotel di Jakarta. (Foto: Ist)
Andrie Yunus, aktivis KontraS dalam sebuah aksi di lobi sebuah hotel di Jakarta. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) memperoleh informasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta (Dilmil II-06) mengenai putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) terhadap empat orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi pelaku serangan air keras.

Berdasarkan SIPP Dilmil II-08 Jakarta, putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 telah dijatuhkan sejak 20 Agustus 2026 dan telah mengubah vonis yang telah dijatuhkan oleh Dilmil II-06 Jakarta.

Pertama, Sersan Dua Edi Sudarko, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan.

Kedua, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhu pidana dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi dua tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan.

Ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetya, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.

Keempat, Lettu Sami Lakka, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana satu tahun enam bulan penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.

Terhadap putusan banding tersebut, TAUD menyatakan sikap sebagai berikut. ”Pertama, amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Jika dibaca, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku,” ujar TAUD dalam pernyataan tertulis di Jakarta.

Ketidakjelasan ini, menurut TAUD, secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir.

Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit.

Hal ini sejalan dengan dugaan awal kami, yang berkaca pada berbagai kasus pada peradilan militer sebelumnya, di antaranya kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997–1998 yang melibatkan Tim Mawar misalnya, lima terdakwa semula dijatuhi pidana pemecatan dari dinas militer.

Namun, pada tingkat banding, yang kemudian diperkuat di tingkat kasasi, hanya satu orang yang tetap dijatuhi pidana pemecatan, serta kasus yang tidak lama baru diputus, para anggota TNI AL yang diputus bersalah karena terlibat pembunuhan bos rental mobil di sekitar Tol Merak-Tangerang juga diputus lebih ringan di tingkat Banding, salah satu Terdakwa dalam kasus tersebut tidak jadi dipecat dan vonisnya menjadi lebih ringan di tingkat Banding.

Kedua, kata TAUD, peradilan militer masih menggunakan regulasi yang berlaku sejak Orde Baru dan tidak mengedepankan perspektif korban. 

Putusan Dilmilti II Jakarta tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban dengan kerusakan pada indera penglihatannya serta luka bakar kulit sekitar +20%.

”Putusan yang dijatuhkan semakin menunjukan pentingnya reformasi pengadilan militer agar sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan yang berkeadilan,” kata TAUD.

Ketiga, perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan terdakwa, sementara proses persidangannya berlangsung tertutup dan berpotensi mengabaikan atau memilah bukti serta fakta yang relevan. 

Kondisi tersebut membuat proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh. Konstruksi hukum yang demikian bukan hanya berpotensi merusak marwah kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara hukum yang semestinya menjamin kepastian hukum, transparansi, dan keadilan.

Keempat, majelis hakim pada tingkat banding patut dipertanyakan kompetensinya dalam menerapkan sistem pemidanaan terhadap pelaku yang merupakan aparat negara dan memiliki latar belakang serta akses terhadap kewenangan intelijen. 

Dalam perkara yang melibatkan aktor negara, posisi dan kapasitas pelaku semestinya menjadi faktor yang diperhitungkan secara serius dalam menentukan berat-ringannya pidana.

”Alih-alih memperberat pertanggungjawaban, putusan banding justru mengurangi hukuman, termasuk dengan menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa,” ujar TAUD.

Kelima, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari problem struktural peradilan militer yang belum kompatibel dengan sistem peradilan pidana modern. 

Eksistensi peradilan militer yang tidak kompatibel dengan sistem peradilan pidana modern cenderung mengabaikan prinsip ”scientific crime investigation” yang pembuktiannya teruji ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ilmu pengetahuan.

”Sehingga keterlibatan aktor-aktor lainnya dan relevansinya dengan bukti-bukti yang ilmiah tidak pernah diungkap dan mengakibatkan proses penegakan hukum tampak mengecil pada 4 (empat) terdakwa,” beber TAUD.

Meskipun salinan putusan Dilmilti II Jakarta hingga kini belum dipublikasikan, ketiadaan terhadap konstruksi fakta yang hanya menyasar 4 (empat) terdakwa dengan menegasikan aktor lainnya menguatkan anggapan bahwa infrastruktur peradilan militer menjadi instrumen impunitas sekaligus bagian dari operasi intelijen karena tidak membongkar, menguji dan mempertimbangkan fakta dan bukti yang komprehensif.

Padahal, Dilmilti sebagai mekanisme banding (judex factie) memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menguji fakta-fakta secara komprehensif. Situasi ini menunjukan Dilmilti semakin menjauhkan diri dari prinsip-prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Keenam, mekanisme hukum lanjutan berupa kasasi juga memiliki keterbatasan dalam membuka kembali fakta dan bukti perkara. Sebab yurisdiksi Mahkamah Agung, yaitu judex juris yang secara limitatif, menjadi dibatasi kewenangannya dengan tidak lagi memeriksa fakta.

Pun diperiksa terkait keberatan soal bukti dan fakta, praktiknya hakim agung akan menyatakan uraian fakta dan bukti diberikan penghargaan oleh pengadilan sebelumnya yakni Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta, sehingga Mahkamah Agung dalam perkara kasasi tidak lagi bertumpu pada fakta dan bukti yang sudah diperiksa.

Menurut TAUD, alur proses hukum yang demikian semakin mempertebal kesan bahwa proses peradilan militer dari tingkat pertama hingga banding hanya menjadi kosmetik tanpa pernah menyentuh keadilan bagi korban, bahkan menunjukkan indikasi terjadinya peradilan sesat (miscarriage of justice). 

”Proses yang gagal mengungkap fakta secara utuh, membatasi pertanggungjawaban komando, dan justru meringankan hukuman pelaku menunjukkan bahwa peradilan militer belum mampu menjalankan fungsi peradilan secara independen dan berorientasi pada keadilan,” kata TAUD.

Karena itu, kata TAUD, pengadilan militer perlu direformasi agar selaras dengan sistem peradilan pidana modern, menjamin pengungkapan kebenaran materiil, dan memastikan pemenuhan keadilan bagi korban.

Ketujuh, integritas putusan tingkat pertama juga patut dipertanyakan karena proses pemeriksaannya melibatkan hakim yang terindikasi melakukan pelanggaran etik. 

Berdasarkan laporan Komisi Yudisial Republik Indonesia, terdapat indikasi pelanggaran etik oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Fakta tersebut menimbulkan persoalan serius terhadap integritas proses pemeriksaan perkara sejak tingkat pertama. ”Apabila proses pada tingkat pertama telah dibayangi persoalan etik, maka putusan yang lahir dari proses tersebut patut dipertanyakan kredibilitas dan independensinya,” ujar TAUD.

 

Desakan TAUD

Berdasarkan hal di atas, TUAD melakukan beberapa desakan. Pertama, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta sekaligus menonaktifkan ketua Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim.

Kedua, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti Laporan Polisi kasus ini secara profesional, independen, transparan, dan tuntas, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini dan, apabila berdasarkan hasil penyelidikan terpenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat, menetapkannya sesuai kewenangan hukum yang berlaku serta menindaklanjutinya melalui mekanisme pro justitia.

Keempat, Mahkamah Konstitusi untuk segera memeriksa dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang TNI, serta memberikan putusan yang menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, termasuk dengan mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Andrie Yunus selaku pemohon.

Kelima, mereformasi dan membatasi kewenangan peradilan militer dalam perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, khususnya tindak pidana yang korbannya merupakan warga sipil.

”Peradilan militer tidak semestinya menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya impunitas bagi pelaku tindak pidana umum. Penanganan tindak pidana terhadap warga sipil semestinya berada dalam yurisdiksi peradilan umum, dengan tetap menghormati ketentuan khusus yang berlaku bagi anggota TNI,” ujar TAUD.

Keenam, memastikan korban dan warga sipil memperoleh akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan yang efektif, tanpa diskriminasi berdasarkan status, jabatan, maupun institusi pelaku.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi tersebut terdiri dari beberapa organisasi yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, KontraS, LBH Pers, Trend Asia, Imparsial dan Greenpeace Indonesia. *

 

Artikel Lainnya