Jakarta, INDONEWS.ID - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan memerintahkan pembongkaran sejumlah pos permukiman Israel di Tepi Barat, Palestina. Perintah tersebut disebut muncul setelah pemerintah Israel mendapat tekanan dari Amerika Serikat (AS).
Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengatakan Netanyahu telah memberikan instruksi untuk mengevakuasi beberapa pos permukiman. Ia menyebut pos yang akan dibongkar merupakan permukiman yang dibangun di wilayah di bawah kendali Otoritas Palestina dan tanpa izin resmi.
"Sepengetahuan saya, Netanyahu telah memberikan instruksi untuk mengevakuasi beberapa permukiman," kata Smotrich, dikutip AFP, Senin (7/9).
Sejumlah media Israel, termasuk Ynet, melaporkan bahwa keputusan Netanyahu diambil setelah mendapat tekanan dari Washington. Hingga kini, Kantor Perdana Menteri Israel belum memberikan komentar terkait laporan tersebut.
Perintah pembongkaran itu muncul ketika pemerintah Israel tengah mendorong pembangunan permukiman baru yang membelah wilayah Tepi Barat melalui proyek E1. Rencana tersebut menuai kecaman dari masyarakat internasional karena dinilai semakin memperluas permukiman Israel di wilayah Palestina.
Pembangunan dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat meningkat secara signifikan selama pemerintahan Netanyahu. Di sisi lain, kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di wilayah tersebut juga meningkat sejak perang di Jalur Gaza pecah pada Oktober 2023.
Duta Besar AS untuk Israel Mike Huckabee sebelumnya mengecam kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Saat mengunjungi wilayah tersebut pada akhir pekan lalu, Huckabee menegaskan bahwa tindakan kekerasan harus mendapat konsekuensi.
"Pesan kami yang jelas adalah bahwa kejahatan tetaplah kejahatan, teror tetaplah teror Ketika orang melakukan hal itu, mereka harus siap menerima konsekuensi yang berat," kata Huckabee.
Israel menguasai Tepi Barat sejak 1967. Pembangunan permukiman Israel di wilayah tersebut telah lama menjadi sumber kecaman internasional. Sebagian besar komunitas internasional menganggap permukiman Israel di wilayah pendudukan itu ilegal berdasarkan hukum internasional, sementara pemerintah Israel menolak pandangan tersebut.