Tana Toraja, INDONEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memperkuat tata kelola pertanahan melalui kerja sama lintas instansi.
Kerja sama tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, dan BPKPD.
Ketiga instansi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut koordinasi sebelumnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, menandatangani kerja sama tersebut bersama Bupati Tana Toraja.
Kerja sama ini mendorong pelayanan pertanahan yang lebih terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Program tersebut mencakup sembilan kerja sama strategis, pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), serta PERINTIS 10 Hari.
Sebelumnya, Pemkab Tana Toraja telah membahas sembilan program bersama Kantor Pertanahan dan sejumlah perangkat daerah.
Program itu mencakup integrasi Nomor Induk Bidang dengan Nomor Objek Pajak dan penguatan layanan pertanahan.
Pemerintah juga membahas percepatan pendaftaran tanah, RDTR terintegrasi OSS, serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
PERINTIS Berikan Kepastian Waktu:
Masyarakat kini mendapat informasi lebih jelas mengenai transformasi layanan peralihan hak melalui PERINTIS 10 Hari.
Kementerian ATR BPN menetapkan layanan tersebut melalui Kepmen Nomor 1803SK-HR.01VIII2026 pada 12 Agustus 2026.
Program PERINTIS menargetkan penyelesaian proses peralihan hak dengan batas waktu maksimal 10 hari.
Kementerian ATR BPN sebelumnya menerapkan fase pertama program tersebut pada 17 Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Tana Toraja mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur sebelum mengajukan layanan pertanahan.
“Mediasi memberikan ruang kepada setiap pihak untuk menyampaikan persoalan, bukti, dan kepentingannya,” kata Mariana.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu membawa dokumen pertanahan ketika menghadapi persoalan atau sengketa.
Dokumen tersebut dapat mencakup bukti kepemilikan, riwayat penguasaan, transaksi, dan data batas tanah.
“Jangan hanya mengandalkan cerita lisan. Data dan dokumen menjadi dasar penting dalam penyelesaian persoalan pertanahan,” pesan Mariana.
ZNT Bantu Publik Memahami Nilai Tanah:
Kerja sama juga mendorong pembuatan Peta Zona Nilai Tanah atau ZNT di Tana Toraja.
ZNT menyajikan informasi nilai tanah berdasarkan zona tertentu untuk mendukung pelayanan dan perencanaan pembangunan.
Kementerian ATR BPN menggunakan data survei dan informasi harga tanah dalam proses penyusunan ZNT.
Data ZNT juga tersedia dalam ekosistem informasi geospasial ATR BPN melalui BHUMI dan sistem terkait.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa ZNT bukan otomatis menjadi harga jual setiap bidang tanah.
Nilai transaksi tetap dapat dipengaruhi lokasi, aksesibilitas, kondisi tanah, penggunaan, dan faktor pasar lainnya.
Synergy Perkuat Kepastian Hukum:
Mariana menilai kolaborasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam membenahi persoalan pertanahan.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci menghadirkan pengelolaan pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Kerja sama juga mendukung pengamanan aset pemerintah daerah melalui administrasi pertanahan yang lebih tertib.
Pemerintah dapat memperkuat status hukum aset sekaligus mencegah potensi sengketa pada masa mendatang.
Bagi masyarakat, kolaborasi tersebut diharapkan menghadirkan layanan pertanahan yang semakin mudah, jelas, dan terukur.
Langkah ini sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang menghubungkan pelayanan, data nilai tanah, pajak, dan tata ruang.