Nasional

Soal Dualisme, PPP Kubu Djan Faridz Siap Gugat Menkumham

Oleh : indonews - Minggu, 13/08/2017 10:47 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 504K/TUN/2015 terkait dualisme kepemimpinan PPP. Hal itu lantaran putusan MA telah kekekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Demikian diungkapkan ketua PPP kubu Djan Faridz. Menurut Djan, proses peradilan itu terjadi sebab putusan MS Nomor 504K/TUN/2015 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Menkumham. "Karena itu, kita ke pengadilan ini meminta pengadilan untuk memerintahkan Menkumham melaksanakan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung secara sempurna dan benar," ujar Djan dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2017) kemarin. Lebih lanjut Djan menegaskan, pihaknya siap melakukan langkah hukum jika putusan MA tersebut tidak segera dilaksanakan. "Siapa itu yang tidak melaksanakan itu? Menteri. Kalau dia tidak segera melakukan. Lawyer saya pasti akan mengajukan gugatan hukum," tegas Djan. Seperti diketahui, putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan PPP Muktamar Jakarta. Selain itu, berdasarkan putusan PK juga dinyatakan sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP, yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014. (hdr)
TAGS :

Artikel Terkait