Nasional

Lemhannas: 90 Persen Warga yang Tak Saring Berita Berpotensi Sebar Hoax

Oleh : very - Senin, 28/08/2017 17:48 WIB

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Widjojo

Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan 90 persen masyarakat yang tidak menyaring berita berpotensi menjadi penyebar hoax atau berita bohong.

"Penyebar berita bohong dengan niat tidak baik hanya berpengaruh 10 persen, lainnya 90 persen adalah kita yang menyebar berita bohong bila kita percaya dan menganggap bahwa jika sesuatu yang segaris dengan keinginan saya, atau bahwa saya tidak suka dengan sesuatu, itu saya sebarluaskan," kata Agus di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Agus menambahkan, masyarakat yang mudah percaya pada sesuatu kabar tanpa menyaring atau mengecek ulang kebenarannya termasuk faktor yang melemahkan ketahanan negara.

"Masyarakat titik terlemah karena bisa berimplikasi luas, jadi 90 persen ini bergantung pada tingkat pemahaman masyarakat dan kecerdasan masyarakat untuk tidak mudah dipermainkan oleh berita bohong," katanya.

Oleh karena itu, Agus mengimbau masyarakat agar menyaring berita sebelum terlanjur percaya dan menyebarkannya secara luas.

Gubernur Lemhannas itu menyebutkan cara untuk menyaring berita antara lain memeriksa kredibilitas sumber, isi berita, dan membandingkan satu berita dengan berita lain.

"Ini faktor pembelajaran pencerahan kepada publik sebagai langkah-langkah pertama pertahanan terhadap berita bohong yang dapat dimulai dari diri sendiri," katanya.

Di sisi lain, Lemhannas meminta pemerintah agar memperkuat sistem teknologi informasi untuk menangkal hoaks yang disebarkan melalui media sosial.

Pemerintah juga harus berani menegakkan hukum bagi penyebar berita bohong yang intensitasnya sampai membahayakan keamanan nasional sehingga dapat menjadi pembelajaran yang efektif bagi masyarakat.

"Kita lihat efektifitasnya, apa yang bisa dikatakan sebagai penyebaran yang bisa merusak stabilitas keamanan nasional, mana yang bisa memecah belah masyarakat, apakah sudah ada ketentuan yang ada dalam KUHP kita, jika belum, maka harus dimasukkan dalam program legislasi," kata Agus.

Artikel Terkait