Daerah

Hasil Rekomendasi BKPRD Jabar Pembangunan Kota Meikarta Harus Dihentikan

Oleh : hendro - Rabu, 06/09/2017 07:41 WIB

ilustrasi Gedung Sate (ist)

Bandung, INDONEWS.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menegaskan agar proyek kota Meikarta harus dihentikan sementara. Pasalnya proyek tersebut belum mendapat rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat. Sedangkangkan,  Rekomendasi itu belum bisa dibahas jika Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum ditetapkan.

Alasan itulah yang membuat Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta proyek kota metropolitan di Kabupaten Bekasi tersebut harus dihentikan. "Ini diminta untuk memghentikan sementara. Sampai seluruh pengajuan diajukan," kata Deddy usai rapat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (4/9/2017) kemarin.

Deddy menegaskan, penghentian segala aktivitas pembangunan dan pemasaran itu harus dilakukan pengembang hingga RDTR Kabupaten Bekasi tuntas ditetapkan. Perintah penghentian tersebut merupakan hasil rekomendasi dari rapat yang dipimpinnya bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat bersama Pemkab Bekasi, Senin (4/9/2017).

"Apa yang diajukan, rencananya apa. RDTR kan juga belum ditentukan. Bagaimana kita bisa merekomendasikan atau menolak. Karena kan RDTRnya belum jelas Kabupaten Bekasi," kata Deddy.

Deddy menjelaskan, RDTR ini menjadi acuan utama apakah proyek pembangunan Meikarta sesuai dengan peruntukkannya secara tata ruang. Sebab, pihaknya tidak ingin megaproyek ini justru mengancam tata ruang di Kabupaten Bekasi, seperti lahan yang harusnya diperuntukkan sebagai kawasan pertanian.

Deddy mengaku, RDTR Kabupaten Bekasi tengah dalam proses pembahasan di tingkat provinsi. Selama belum ditetapkan, pengembang diminta menunggu hasil RDTR sekaligus menyiapkan persyaratan lainnya sebagai bahan pengajuan rekomendasi.

Sementara itu sebelumnya, Grup Lippo mengklaim tidak memiliki masalah dalam pengembangan mega proyek Meikarta. Presiden Meikarta, Ketut Budi Wijaya mengatakan, perizinan telah dilakukan secara bertahap.

"Perizinan secara bertahap dilakukan, ini perizinan utama sudah ada. Tadinya perizinan industri sejak 2012 , lalu dikonversi ke perumahan, tinggal pengembangan saja," ujar Ketut Budi Wijaya dalam Grand Launching Meikarta di Lippo Cikarang, Bekasi, Kamis (17/8/2017)lalu.(hdr)

Artikel Terkait