Jakarta, INDONEWS.ID-Setelah gugatan class action terhadap Pemerintah Provinsi DKI dimenangkan warga Bukti Duri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati keputusan pengadilan. Bahkan, pihaknya tidak akan mengajukan banding lagi.
"Mengenai Bukit Duri, kita menghormati keputusan pengadilan, kita tidak berencana melakukan banding," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Untuk langkah selanjutnya, Anies mengaku, pihaknya akan berembuk dengan warga Bukit Duri. Dimana warga akan diajak ikut menentukan pengaturan daerah Bukit Duri selanjutnya.
Seperti dikethaui Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (25/10/2017), hakim memenangkan warga Bukit Duri. Dan Pemprov DKI harus membayar 18,6 miliyar.(hdr)