Nasional

Kemendagri Klarifikasi Video Pidato Mendagri Terkait Perppu Ormas yang Dipotong

Oleh : very - Jum'at, 27/10/2017 09:58 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat berpidato dalam Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Ormas, di Jakarta, Selasa (24/10/2017). (Foto: Ant)

Jakarta, INDONEWS.ID - Video berisi penggalan pidato Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam rapat paripurna DPR, saat pengesahan Perppu Ormas beredar dan menjadi viral di media sosial.

Ironisnya, penggalan pidato itu kemudian disalah-persepsikan seolah-olah paham ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme dikecualikan dari Perppu Ormas.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief M Eddie, mengatakan, pidato Mendagri itu tidak dimaksudkan mengecualikan paham ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme di Perppu Ormas.

Maksud Mendagri dari pernyataannya itu yakni paham yang berkembang saat ini tidak hanya ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme. Namun, UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme. Karena itu, ada kekosongan hukum.

Karena alasan itulah, pemerintah menerbitkan Perppu Ormas, yang kemudian disahkan DPR dalam sidang paripurna.

"Potongan pidato Pak Menteri kan menyatakan begini, banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya yang ternyata mengembangkan faham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan hal ini tidak termasuk dalam paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme yang berkembang cepat di Indonesia," tutur Arief di Jakarta, Kamis (26/10).

Arief mengatakan, kalimat “tidak termasuk paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme” mengacu pada paham baru yang justru saat ini berkembang cepat di Indonesia. Paham baru yang muncul tersebut justru terang-terangan anti Pancasila dan ingin mengganti NKRI. Sementara paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme, sudah diatur dalam UU Ormas yang lama.

“Penekanannya pada paham baru di luar atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme. Karena paham baru itu, tak disebut dalam UU Ormas yang lama. Tidak hanya itu, dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran dan pelarangan PKI juga ditegaskan mengenai larangan bagi setiap kegiatan yang nyata-nyata menyebarkan dan mengembangkan paham atau ajaran komunisme, marxisme atau leninisme. Jadi Perppu Ormas itu menguatkan UU Ormas yang lama dan juga TAP MPR,” kata Arief.

Arief mengatakan, Mendagri justru ingin memberi penekanan atas paham atau ideologi selain ateisme, komunisme dan leninisme yang juga sama membahayakannya terhadap kesatuan negara Indonesia.

Arief mengatakan, UU Ormas lama mengandung kekosongan hukum karena hanya mengatur larangan terhadap paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme. Sementara paham yang ingin mengubah ideologi negara Pancasila tidak diatur dalam UU Ormas yang lama. Sementara, fakta di lapangan, ada paham lain di luar empat paham itu, yang terang-terangan anti Pancasila dan NKRI.

“Jadi, tidak ada yang salah. Pengunggah video pidato Mendagri salah menafsirkan. Atau boleh jadi, si pengunggah video memang sengaja salah menafsirkan, agar publik sesat memahami subtansi dari pidato Mendagri. Harusnya, si pengunggah mencermati dan menelaah pernyataan-pernyataan Mendagri, tak hanya berkutat di pidato di DPR saja,” ujarnya. (Very)

 

Artikel Terkait