INDONEWS.ID

  • Selasa, 13/02/2018 11:16 WIB
  • Ungkap Kasus Penyerangan Gereja Santa Lidwina, Polisi Telah Periksa 15 Saksi

  • Oleh :
    • hendro
Ungkap Kasus Penyerangan Gereja Santa Lidwina, Polisi Telah Periksa 15 Saksi
Petugas Kepolisian lakukan Olah tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah terjadi penyerangan di gereja Santa Lidwina Yogyakarta beberapa waktu lalu

Yogyakarta, INDONEWS.ID – Untuk mengungkap kasus penyerangan gereja Katolik Santa Lidwina Bedog, kecamatan Gamping, Sleman, pihak kepolisian Polda Yogyakarta telah memeriksa 15 saksi.

"Saksi hingga kini sudah 15 orang yang diperiksa, dari masyarakat sekitar (TKP) dan beberapa orang yang mengenal tersangka,” kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto, kepada wartawan di RS Bhayangkara, Sleman, Selasa (13/2/2018).

Menurut Yuliyanto, dari hasil sementara, ada keterangan di Magelang terduga pelaku penyerangan (Suliono-red) sempat menjadi santri di sebuah ponpes selama satu tahun.

Baca juga : Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel

Untuk diketahui,  saat ini Suliono dirawat di RS Bhayangkara untuk menjalani operasi lutut kanannya yang ditembak timah panas oleh anggota polisi Aiptu Munir, sesaat setelah menyerang umat Gereja Lidwina.

Bahkan sebelum menyerang umat misa di Gereja Lidwina Minggu (11/2) pagi, Suliono diketahui sudah berada di Yogyakarta selama 4-5 hari. Sebelum itu, dia berada di Magelang. (hdr)

Baca juga : Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"
Artikel Terkait
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"
Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba
Artikel Terkini
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas