INDONEWS.ID

  • Sabtu, 03/03/2018 10:21 WIB
  • Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh :
    • luska
Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara
PN Jakarta Timur jatuhi hukuman penjara 1,6 tahun terhadap Jonru Ginting. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara kepada Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru dalam perkara menyebarkan informasi kebencian dan permusuhan SARA, Jumat (2/2/2018).

Selain itu PN Jakarta Timur juga memberikan denda Rp50 juta, bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

Baca juga : Disinformasi, Rizal Ramli Dijerat 10 Tahun Penjara Karena Caci Maki Presiden Jokowi

Dalam vonis tersebut Jonru dinilai terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA di media sosial.

"Meyatakan Jonru Gintang terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informas kebencian dan permusuhan SARA , Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta " kata ketua majelis hakim Antonio Simbolon membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga : Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Hukuman untuk Jonru ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni dua tahun penjara. (Lka)

Baca juga : JPU Menuntut Putri Candrawathi Delapan Tahun Penjara
Artikel Terkait
Disinformasi, Rizal Ramli Dijerat 10 Tahun Penjara Karena Caci Maki Presiden Jokowi
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
JPU Menuntut Putri Candrawathi Delapan Tahun Penjara
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas