Jakarta, INDONEWS.ID- Imbauan Menkopolhukam Wiranto agar KPK menunda pengumuman calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Imbauan itu bukan saja mengabaikan apirasi masyarakat, tapi juga bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, Selasa (13/3/2018).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menyarankan kepada KPK untuk mengabaikan imbauan Menkopolhukam Wiranto agar KPK menunda pengumuman calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Imbauan itu, menurutnya mengabaikan aspirasi masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang bersih.
"Imbauan itu bukan saja mengabaikan apirasi masyarakat, tapi juga bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," kata Ray, Selasa (13/3).
Menurut Ray, alasan penundaan pengumuman itu yakni calon kepala daerah sudah menjadi bagian dari milik publik, adalah alasan yang tak berdasar. Sebaliknya, karena mereka sudah menjadi milik publik, dan punya potensi untuk mengelola urusan publik.
"Karena itu sejak dini harus dipastikan calon-calon kepala daerah ini adalah orang-orang yang bersih dari kejahatan publik," jelasnya.
Ray menilai bentuk imbauan oleh Pemerintah ini merupakan sikap ramah terhadap kejahatan korupsi. Hal itu, lanjutnya, sama sekali tidak mencerminkan citra Presiden Joko Widodo yang dikenal sebagai presiden yang bersih.
Lebih lanjut Ray menjelaskan, bersih pemerintahan bukan sekadar karena sikap individual, namun sebuah gerakan yang bisa menjadikan Indonesia yang bebas korupsi.
"Artinya, tidak cukup sekedar bersih diri sendiri, tapi juga harus ada kemauan menciptkana bersih Indonesia," tuturnya.
Pemerintah yang bebas korupsi merupakan sebuah harapan masyarakat dari pemerintahan Presiden Jokowi. Selain itu, penetapan tersangka calon kepala daerah, bukan sebuah ancaman bagi keamanan nasional.
“Oleh sebab itu, dengan membiarkan tersangka korupsi melaju menjadi pemimpin daerah merupakan sebuah langkah yang keliru,”ujarnya. (hdr).