indonews

indonews.id

Soal Wacana Pansus TKA, Moeldoko: Tidak Perlulah ke Arah Sana

Perpres no 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing, sepertinya membuat Dewan Perwakilan Rakyat berencana membentuk pansus.

Reporter: hendro
Redaktur: very
zoom-in Soal Wacana Pansus TKA, Moeldoko: Tidak Perlulah ke Arah Sana
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (purn) Moeldoko (istimewa)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Menyikapi  adanya  rencana pembentukan panitia khusus (pansus) Hak Angket terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA),  Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (purn) Moeldoko menyarankan agar hal itu tidak jadi terbentuk.

"Jadi mungkin saran saya tidak perlu lah ke arah sana," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Menurut Moeldoko,  pemerintah akan terus mensosialisasikan tentang tujuan dari penerbitan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Sehingga,  tidak muncul salah paham dari berbagai pihak saat menyikapi penerbitan dan penerapan Perpres tersebut.

"Bahwa semuanya itu tidak seperti apa yang dipikirkan banyak orang sekarang itu tentang Perpres itu sendiri. Karena penjelasan-penjelasan yang bersifat konsisten dari kementerian, berbagai pihak soal Perpres cukup memadai," terang Moeldoko.

Untuk diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing salah arah. Sebab, kata dia, kebijakan itu tidak berpihak pada pekerja lokal.

Karena itu, politisi Gerindra itu menilai  Perpres itu berbahaya serta perlu dikoreksi. Dia pun beranggapan perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai tenaga kerja asing.(hdr)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas