INDONEWS.ID

  • Kamis, 31/05/2018 15:35 WIB
  • AJI Kecam Aksi Kekerasan Simpatisan PDIP

  • Oleh :
    • luska
AJI Kecam Aksi Kekerasan Simpatisan PDIP
Ilustrasi Jurnalistik

Jakarta, INDONEWS.ID - Aliansi Jurnalistik Indonesia ( AJI) menyerukan mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan kader dan simpatisan PDIP di ruang redaksi Radar Bogor pada Rabu (30/5/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Aksi massa PDIP dipicu pemberitaan Radar Bogor, yang memajang foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dengan judul `Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta`. Menurut massa PDIP, berita tersebut sangat tendensius.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

AJI juga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas aksi kekerasan dan memprosesnya secara hukum. Namun demikian AJI mengimbau Radar Bogor memberikan ruang hak jawab kepada PDIP.

Selain itu AJI mengingatkan agar semua media menjaga independensi dan mematuhi kode etik jurnalistik

Baca juga : Jimly: Etika Adalah Kunci Kemajuan Bangsa di Masa Depan

Hal tersebut dikatakan Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani terkait peristiwa aksi kekerasan dan intimidasi Redaksi Radar Bogor yang menjadi korban. Sekitar seratus kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) marah di kantor media tersebut.

Peristiwa terjadi pada Rabu (30/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Massa PDIP tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya, mengendarai sepeda motor dan membawa pengeras suara. Mereka datang sambil marah-marah, membentak dan memaki karyawan, bahkan mengejar staf yang sedang bertugas. Massa juga merusak properti kantor.

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

Saat keributan pecah, rapat redaksi sedang digelar. Pemimpin Redaksi Radar Bogor Tegar Bagja dan GM Produksi Aswan Ahmad turun ke lokasi, namun makian dan bentakan tak berhenti. Aksi dorong-dorongan juga terjadi.

Salah satu staf Radar Bogor mengalami kekerasan fisik, dipukul oleh pihak PDIP meskipun sempat ditangkis. Kekerasan itu terjadi di belakang Aula Radar Bogor lantai satu.

"Saya juga didorong-dorong, mereka merusak properti kami, meja rapat hancur, kursi kami dibanting-banting," kata Tegar.

Pihak Radar Bogor kemudian mengajak perwakilan massa PDIP bermusyawarah di ruang rapat redaksi. Delapan orang perwakilan PDIP berdiskusi dengan pihak Radar Bogor. Mediasi sempat berlangsung alot. Pihak PDIP kembali menggebrak meja dan memaki-maki. Meski demikian mediasi tetap terus dilanjutkan. Pihak Polresta Bogor juga ikut menemani dalam pertemuan tersebut.

Kader PDIP keberatan dengan pemberitaan Radar Bogor yang terbit pada Rabu (30/5). Halaman pertama koran itu berjudul "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 juta". Di atas judul terpampang foto tujuh pejabat negara, di antaranya Presiden Joko Widodo, Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri, dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

Headline koran itu juga menulis "Gaji Para Petinggi Negeri (per bulan)", salah satunya Megawati yang mendapat Rp112.548.000 dari jabatannya di BPIP. Jumlah terbesar di antara enam pejabat lainnya.
Kader dan simpatisan PDIP keberatan dengan penggunaan kata gaji dalam berita tersebut. Mereka menilai Rp112 juta bukan gaji, tapi penghasilan.

Selain itu, kader PDIP meminta redaksi Radar Bogor memberitakan bahwa Megawati belum dan tidak mau mengambil penghasilan tersebut. Hal itu untuk menegaskan bahwa fasilitas yang diberikan negara tak lantas membuat Megawati tampak serakah.

Menanggapi hal itu, pihak Radar Bogor siap mengoreksi berita sebagai ruang klarifikasi. Selain itu, redaksi juga bersedia menerbitkan berita soal Megawati belum mengambil penghasilan Rp112 juta pada Kamis (31/5).

"Kami pasti menaikkan berita itu," katanya. Klarifikasi dan kemauan mengoreksi beberapa hal yang diminta PDIP, menurut Tegar untuk memperbaiki kembali ketegangan hubungan dengan partai penguasa itu.

Tegar menegaskan, pihaknya tak ada tendensi menyudutkan salah satu pihak dalam pemberitaan. Namun jika ada ketidaktepatan dalam penggunaan kata dalam berita, ada prosedur untuk mengklarifikasinya. Terkait benar atau salah dari berita tersebut, penilaiannya ada di Dewan Pers, yang diatur sesuai UU Nomor 40/1999 Tentang Pers .

 

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Jimly: Etika Adalah Kunci Kemajuan Bangsa di Masa Depan
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas