INDONEWS.ID

  • Minggu, 17/06/2018 23:43 WIB
  • Menhub: Tradisi Balon Udara Bahayakan Penerbangan

  • Oleh :
    • hendro
Menhub: Tradisi Balon Udara Bahayakan Penerbangan
Menhub Budi Karya

Jakarta, INDONEWS.ID - Adanya kebiasaan masyarakat yang menerbangkan balon udara  saat menyemarakan perayaan Idul  Fitri, membuat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi angkat bicara.

"Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bagi orang yang menerbangkan balon udara secara sembarangan bisa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata Budi saat konfrensi pers di Posko Mudik Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018) .

Baca juga : Libur Nataru, Menhub: Tanggal 1 dan 2 Januari 2024 Terjadi Puncak Arus Balik

Menurut Budi, pesawat bisa saja menabrak balon udara tersebut sehingga menimbulkan kerusakan fisik yang membahayakan penumpang. Karena itu dirinya menilai kegiatan itu sangat membahayakan penerbangan pesawat.

Karena itu, Budi mengingatkan agar masyarakat  tidak sembarangan menerbangkan balon udara. Apalagi, perbuatan itu memunyai konsekuensi hukuman pidana.

Baca juga : Keselamatan Penumpang di Nataru, Pastikan Armada Kapal dalam Keadaan Layak

Budi memahami, menerbangkan balon udara pada hari lebaran merupakan hobi sebagian orang. Bahkan, di sejumlah daerah sudah menjadi tradisi. Sebab itu, Budi meminta agar ketinggian balon udara tidak melebihi 150 meter.

Lebih lanjut Budi mengaku, dirinya mendapat komplain dari para pilot yang merasa terganggu atas keberadaan balon-balon tersebut di udara.

Baca juga : Top! Kemenhub Bersama Pemprov DKI dan KAI Mulai Lakukan Pengembangan Stasiun Tanah Abang

"Dua hari terakhir terdapat sejumlah komplain dari pilot, kalau itu (balon) makin banyak. Jakarta ke Surabaya,mereka lewat Kalimantan, berputar jadinya," ujar Budi.

Budi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolda di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur agar mengambil tindakan terhadap masyarakat yang hendak menerbangkan balon udara.

"Kami minta menegakkan hukum, untuk menyita barang-barang itu. Namun apabila ini dilanjutkan dalam suatu pelaksanakan yang tidak bertanggung jawab, kami siap memberlakukan pasal-pasal tersebut," ujar Budi. (Hdr)

Artikel Terkait
Libur Nataru, Menhub: Tanggal 1 dan 2 Januari 2024 Terjadi Puncak Arus Balik
Keselamatan Penumpang di Nataru, Pastikan Armada Kapal dalam Keadaan Layak
Top! Kemenhub Bersama Pemprov DKI dan KAI Mulai Lakukan Pengembangan Stasiun Tanah Abang
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas