INDONEWS.ID

  • Jum'at, 20/07/2018 20:15 WIB
  • KPU Minta Publik Laporkan Bacaleg yang Langgar PKPU Nomor 20/2018

  • Oleh :
    • hendro
KPU Minta Publik Laporkan Bacaleg yang Langgar PKPU Nomor 20/2018
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Arief Budiman (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta publik mau melaporkan kepada pihaknya jika mengetahui ada bacaleg yang yang berstatus eks narapidana kasus korupsi, pelecehan seksual, dan narkoba.

"Karena hal itu merupakan sebuah pelanggaran," ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).

Baca juga : Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

Arief menjelaskan, berdasarkan  Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 disebutkan partai politik tidak boleh mendaftarkan bacaleg yang berstatus eks narapidana kasus korupsi, pelecehan seksual, dan narkoba,

Karena itu, tambah Arief, pihaknya berharap peran serta masyarakat.

Baca juga : Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

 Lebih lanjut Arief mengatakan, KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap daftar calon sementara (DCS) dari tanggal 12-21 Agustus 2018.

Arif menambahkan, KPU akan mendengar masukan dari masyarakat dengan langsung mengklarifikasinya kepada partai politik pada tanggal 22-28 Agustus 2018. Terhadap klarifikasi tersebut, partai diberi kesempatan untuk memberikan jawaban dari tanggal 29-31 Agustus 2018. (Hdr)

Baca juga : Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Artikel Terkait
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas