INDONEWS.ID

  • Selasa, 28/08/2018 12:20 WIB
  • Tiket Asian Games 2018, KPK : Pejabat Negara Harus Laporkan Pemberian Tiket Cuma Cuma

  • Oleh :
    • luska
Tiket Asian Games 2018, KPK : Pejabat Negara Harus Laporkan Pemberian Tiket Cuma Cuma

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan adanya pejabat negara yang meminta ataupun diberikan tiket Asian Games secara cuma cuma, menanggapi hal tersebut KPK menghimbau agar penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk melaporkan pemberian tiket tersebut, karena penerimaan tersebut masuk ke dalam gratifikasi.

"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Merah Putih Jakarta selatan, Selasa (28/8/2018).

Baca juga : HIPAKAD Dukung Polri Ungkap Dalang Rencana Pembunuhan Pejabat Negara

Gratifikasi ini juga telah dijelaskan dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berarti pemberian dalam arti luas, yang mencakup uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

"KPK menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan. Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku," tegas Febri.

Baca juga : Polemik Pemberian Tiket Asian Games 2018 Gratis

KPK meminta para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya.

Untuk pelaporannya, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dan dapat diakses melalui telepon seluler Android atau IOS, atau juga langsung akses kegol.kpk.go.id melalui website.

Nantinya, dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.(Lka)

Artikel Terkait
HIPAKAD Dukung Polri Ungkap Dalang Rencana Pembunuhan Pejabat Negara
Polemik Pemberian Tiket Asian Games 2018 Gratis
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas