INDONEWS.ID

  • Jum'at, 07/09/2018 15:23 WIB
  • Ini Kata Mahfud MD Soal Polemik PKPU

  • Oleh :
    • hendro
Ini Kata Mahfud MD Soal Polemik PKPU
Twitter Mahfud MD

Jakarta, INDONEWS.ID - Polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana atau napi korupsi menjadi bakal calon legislatif sepertinya membuat kalangan turun rembuk, tidak terkecuali
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Melalui akunTwitternya,  Mahfud MD mengaku setuju apabila mantan napi korupsi tidak diperbolehkan menjadi caleg. Namun ia tidak setuju kalau larangan itu ditentukan oleh KPU.

Baca juga : Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan

Karena menurut Mahfud,  sesuai pasal 28 J (2) UUD 1945 pembatasan HAM itu hanya bisa dituangkan dalam UU.

"Saya setuju mantan napi korupsi tdk boleh jadi caleg agar pemilu berkualitas dan berintegritas. Tapi sy tdk setuju pelarangan itu ditentukan oleh KPU sebab sesuai Psl 28J (2) UUD 1945 pembatasan HAM itu hanya bisa dituangkan di dalam UU, bukan di dalam PKPU," tulis Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (7/9/208).

Baca juga : Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres

Menurutnya, PKPU bersifat mengikat secara hukum. Sebab telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, PKPU hanya bisa dicabut oleh KPU dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Bawaslu atau bahkan DPR sekalipun tidak memiliki kewenangan untuk membatalkannya.

"PKPU yang sdh diundangkan scr sah hanya bisa dicabut oleh KPU sendiri (institutional review) atau dibatalkan/dibatalkan oleh MA (melalui judicial review). Bawaslu tdk boleh membatalkan sebuah PKPU, DPR sekalipun tdk boleh membatalkan PKPU," terangnya.

Baca juga : Cawapres Mahfud MD: Mari Kita Jadikan 14 Februari sebagai Pengadilan Rakyat

Lebih lanjut Mahfud menilai polemik yang terjadi saat ini dikarenakan Bawaslu yang melakukan review terhadap PKPU. Sehingga menumbulkan kerumitan baru.

Terkahir dia mengulas kalau KPU tidak bisa dipidanakan karena telah mengeluarkan PKPU. Sebab bukan merupakan tindak pidana melainkan tindak administrasi.

"KPU tdk bisa dipidanakan krn mengeluarkan PKPU tsb krn ia bkn tindak pidana melainkan tndakan administrasi (pemerintahan). Sebaiknya menunggu vonis judicial review dari MA. Selama blm ada vonis MA maka PKPU berlaku" kata Mahfud dalam tulisannya.(hdr)

Artikel Terkait
Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan
Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres
Cawapres Mahfud MD: Mari Kita Jadikan 14 Februari sebagai Pengadilan Rakyat
Artikel Terkini
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Mengenal Lebih Jauh Ayush Systems of Medicine India dan Perannya di WHO
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas