INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/12/2018 19:25 WIB
  • Selama 2018 Kominfo Blokir 738 Website dan Aplikasi Fintech Ilegal

  • Oleh :
    • very
Selama 2018 Kominfo Blokir 738 Website dan Aplikasi Fintech Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap total 738 sistem informasi fintech ilegal pada tahun 2018. Sistem informasi itu terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap total 738 sistem informasi fintech ilegal pada tahun 2018. Sistem informasi itu terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore.

“Jumlah website paling banyak diblokir pada bulan Desember 2018, yakni sebanyak 134 website. Sementara aplikasi dalam google playstore terbanyak diblokir pada bulan Desember sebanyak 216 aplikasi,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Jumat (20/12/2018).

Baca juga : KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia

Menurut data per 20 Desember 2018, pada bulan Januari sampai dengan Juli 2018 tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Pada bulan September 2018, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap  77 website.

Sementara itu, untuk aplikasi berbasis Google Playstore, Kementerian Kominfo pada bulan Agustus 2018 melakukan blokir terhadap 140 aplikasi.  Pada bulan berikutnya, September 2018, dilakukan blokir untuk 171 aplikasi.

Baca juga : Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel

“Pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan permintaan OJK selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo,” ujarnya.

Ferdinandus mengimbau masyarakat yang menemukenali adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga. (Very)

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkait
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas