INDONEWS.ID

  • Senin, 28/01/2019 21:40 WIB
  • Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

  • Oleh :
    • hendro
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
Pentolan group band Dewa 19 Ahmad Dhani

Jakarta, INDONEWS.ID - Pentolan grup band Dewa 19 yang juga politisi Ahmad Dhani akhirnya divonis divonis 1,5 tahun penjara oleh  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait ujaran kebencian melalui akun Twitter nya beberapa waktu lalu.

"Jaksa penuntut umum langsung membawa Ahmad Dhani dari PN Jaksel di Jalan Ampera Raya menuju Rutan Cipinang , Jakarta Timur, untuk ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri dalam siaran persnya, Senin(28/1/2019).

Baca juga : Disinformasi, Rizal Ramli Dijerat 10 Tahun Penjara Karena Caci Maki Presiden Jokowi

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun bui. Dhani dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Vonis yang diterima Ahmad Dhani lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan dua tahun penjara.

Baca juga : Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Menurut Ratmoho dalam putusannya, Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Cuitan Dhani di Twitter yang tersebar itu juga dianggap menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Baca juga : JPU Menuntut Putri Candrawathi Delapan Tahun Penjara
Artikel Terkait
Disinformasi, Rizal Ramli Dijerat 10 Tahun Penjara Karena Caci Maki Presiden Jokowi
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
JPU Menuntut Putri Candrawathi Delapan Tahun Penjara
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas