Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan caleg mantan narapidana yang masuk dalam peserta Pemilu 2019, Selasa (29/1/2019) malam ini.
Caleg mantan narapidana yang dapat mencaleg adalah eks koruptor, kasus kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba. Mulai dari kejahatan tingkat yang bersifat ringan hingga kasus berat.
" KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Pengumuman ini, kata Arief sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan caleg eks narapidana harus menyatakan secara ternuka soal statusnya
Dijelaskan Arief, publikasi status caleg eks koruptor kepada masyarakat merupakan penegasan terhadap aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Di dalam pasal 38 menyebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.
Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya. (Lka)