INDONEWS.ID

  • Selasa, 29/01/2019 17:30 WIB
  • KPU Umumkan Caleg Mantan Napi, Malam Ini

  • Oleh :
    • luska
KPU Umumkan Caleg Mantan Napi, Malam Ini
Ilustrasi gedung KPU (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan caleg mantan narapidana yang masuk dalam peserta Pemilu 2019, Selasa (29/1/2019) malam ini.

Caleg mantan narapidana yang dapat mencaleg adalah eks koruptor, kasus kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba. Mulai dari kejahatan tingkat yang bersifat ringan hingga kasus berat.

Baca juga : Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana

" KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Pengumuman ini, kata Arief sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan caleg eks narapidana harus menyatakan secara ternuka soal statusnya

Baca juga : Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati

Dijelaskan Arief, publikasi status caleg eks koruptor kepada masyarakat merupakan penegasan terhadap aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Di dalam pasal 38 menyebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.

Baca juga : KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober

Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya. (Lka)

Artikel Terkait
Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana
Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati
KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas