INDONEWS.ID

  • Sabtu, 13/04/2019 10:20 WIB
  • Kemendagri Gelar Acara Rakor Teknis Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

  • Oleh :
    • hendro
Kemendagri Gelar Acara Rakor Teknis Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri mengadakan Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri mengadakan Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang dilakukan 3 angkatan pada tanggal 8, 9 dan 10 April 2019 lalu, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri. 

Direktur Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, SSTP, M.Si menyampaikan, Rapat Koordinasi membahas tentang Dana Kelurahan. Narasumber berasal dari Ditjen Bina Keuangan dan Ditjen Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri, Kemenyerian Keuangan dan Bappenas.

Baca juga : Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial

Peserta Rakor terdiri dari Ketua Badan Anggaran DPRD dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Rapat dibuka oleh Drs. Syarifudin, M.Si Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Syarifudin menyampaikan regulasi dam perubahan regulasi dibidang keuangan daerah, formulasi dan pemanfaatan dana kelurahan, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana kelurahan.

Baca juga : Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

Pada kesempatan Rapat Koordinasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR. Drs. Agus Fatoni, M.Si. menyampaikan bahwa daerah mempunyai kewajiban menganggarkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang besarnya sudah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk dana kelurahan.

Besarnya dana kelurahan yang harus disiapkan oleh daerah sebesar 5 % dari total pendapatan dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi kota yang tidak memiliki desa, sedangkan kabupaten/kota yang memiliki desa dan kelurahan menganggarkan dana kelurahan minimal sebesar dana desa terkecil di daerah tersebut.

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian antara lain yaitu: 1. Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana tidak mengurangi kewajiban bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana berdasarkan peraturan Perundang-undangan. 

2. Lurah ditetapkan sebagai KPA melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. 3. Kepala Daerah, dalam hal hal ini Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Wali Kota memiliki wewenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan dan dapat mendelegasikannya kepada Camat. 

4. Penetapan kegiatan yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kelurahan.  5. Terkait dengan Pengelolaan kegiatan dimaksud Kepala daerah membuat pedoman pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Artikel Terkait
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas