INDONEWS.ID

  • Minggu, 12/05/2019 19:13 WIB
  • Pengancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Diringkus Polisi Minggu Pagi

  • Oleh :
    • very
Pengancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Diringkus Polisi Minggu Pagi
Hermawan Susanto (HS), pelaku pengancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo. (Foto: Tribunnews.com)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Polisi berhasil meringkus Hermawan Susanto (HS), pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5).

Baca juga : Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama

HS ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Hermawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. HS diduga mengancam Presiden seperti beredar dalam video yang viral di media sosial.

Baca juga : Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi


"HS diringkus akibat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata `Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah`," ujar Argo.

Saat ini HS masih menjalani pemeriksaan awal. Argo mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait hal ini pada Senin (13/5), besok.

"Masih diperiksa. Besok konferensi pers," kata Argo.

Seperti diketahui, dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan terhadap simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 14.40 WIB.

HS dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. (Very)

 

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Kunjungi Batalyon SATGAS YONIF 133/Yudha Sakti di Susumuk
Artikel Terkait
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Pj Bupati Maybrat Kunjungi Batalyon SATGAS YONIF 133/Yudha Sakti di Susumuk
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas