INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/05/2019 09:20 WIB
  • Setelah Vonis Neneng, KPK Lakukan Pengembangan Kasus Meikarta

  • Oleh :
    • Ronald
Setelah Vonis Neneng, KPK Lakukan Pengembangan Kasus Meikarta
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Jakarta, INDONEWS.ID - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung, Jawa Barat. Tidak hanya itu, Neneng, begitu sapaan akrabnya, juga dikenai denda sebesar Rp250 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
 
Majelis hakim menilai terdakwa Neneng terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan uang pengganti sesuai kerugian negara. Dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mempunyai harta benda maka diganti penjara selama 6 bulan.

Sementara dengan adanya putusan tersebut, akan jadi salah satu bekal untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar pelaku lain dalam kasus suap perizinan proyek tersebut.

"Kami sedang mengembangkan ke peran pihak lain, selain yang sudah diproses," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, pada Rabu, (29/5/2019).

Sebelum dijatuhi vonis, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Neneng terbukti menerima suap Rp 10,6 miliar dan Sin$ 90 ribu terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Selain Neneng, hakim juga memvonis empat pejabat dinas di Bekasi 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima duit Meikarta.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa turut menerima Rp 1 miliar untuk mengurus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Hakim menyebut uang yang berasal dari PT Lippo Cikarang itu diserahkan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi dan Hendry Lincoln melalui anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto dan DPRD Bekasi Soleman.

Febri mengatakan jaksa akan menganalisis putusan itu, lalu merekomendasikan hasilnya pada pimpinan.

"Sepanjang ada bukti yang ditemukan pasti akan ditelusuri," kata dia.

Meskipun begitu, KPK akan tetap menghormati vonis yang dijatuhkan hakim kepada majelis hakim. Sementara, jaksa penuntut, kata Febri, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding putusan tersebut.

"Jaksa akan pelajari lebih lanjut, khusus untuk terdakwa akan banding atau diterima," tandasnya. (rnl)
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Wawancara Khusus Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Tentang BLBI
Efferty Susu Kambing Malaysia, Solusi bagi Pasutri yang ingin Keturunan
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas