INDONEWS.ID

  • Sabtu, 06/07/2019 10:54 WIB
  • KPK Segera Kaji Soal Duit Kopi untuk Anak Menpora Nahrawi

  • Oleh :
    • Mancik
KPK Segera Kaji Soal Duit Kopi untuk Anak Menpora Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga Iman Nahrowi( Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya akan segera mendalami keterangan yang disampaikan oleh Miftahul Ulum terkait uang yang mengalir ke dua orang anak  Menteri Pemuda dan Olahraga. Miftahul Ulum merupakan staf pribadi Menpora dan mengaku pernah meminta uang kepada Sekjend KONI Fuad Hamidy.

Menurut Febri, KPK akan mendalami setiap keterangan yang disampaikan oleh siapapun terkait kasus suap yang melibatkan staf pribadi Menpora. Setiap keterangan didalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga : Menpora: Rakornas Kepemudaan dan Keolahragaan Tahun 2023 Momentum Membangun Olahraga, Olahrasa, dan Olahkarya

"Kami akan mendalami dan JPU akan melihat terutama pas proses di tuntutan ya. Akan dianalisis lebih lanjut apakah misalnya memang bisa dilakukan pengembangan perkara dan kalau bisa dilakukan pengembangan perkara di dalam ruang lingkup apa dan terhadap siapa," kata Febri di Jakarta, Sabtu,(6/07)

Febri tidak menampik adanya fakta baru dalam sidang kasus suap kepada petinggi KONI. Fakta baru seperti uang kopi yang disebutkan oleh staf pribadi menpora, jelasnya, bukan wewenang KPK,tetapi tetap jadi catatan bagi KPK untuk mendalami perkara tersebut.

Baca juga : Kejagung Panggil Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Kalau ada fakta baru juga jadi catatan bagi kami dan kami cermati lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, pengakuan Ulum, bahwa dirinya tidak sengaja meminta uang kepada Hamidy. Pengakuan ini disampaikan oleh Ulum dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor.

Baca juga : Arya Sandhiyudha: Menpora Baru Bisa Tingkatkan Performa Keterbukaan Informasi

"Iya, Pak. Saya menerima uang dari Pak Hamidy di Pacific Place, eh, Plaza Senayan," jelas Ulum.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, hakim Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap dua petinggi KONI. Diantaranya adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.

Ending Fuad Hamidy dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan sementara Johny E Awuy dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto, sedang menjalani proses persidangan. Mereka dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap tersebut.*(Marsi Edon)

Artikel Terkait
Menpora: Rakornas Kepemudaan dan Keolahragaan Tahun 2023 Momentum Membangun Olahraga, Olahrasa, dan Olahkarya
Kejagung Panggil Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Arya Sandhiyudha: Menpora Baru Bisa Tingkatkan Performa Keterbukaan Informasi
Artikel Terkini
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Wawancara Khusus Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Tentang BLBI
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas