INDONEWS.ID

  • Sabtu, 27/07/2019 15:47 WIB
  • Cukup Bukti, KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Kasus Suap

  • Oleh :
    • Mancik
Cukup Bukti, KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Kasus Suap
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID -Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menerangkan, pihaknya telah menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkup pemerintahan Kabupaten Kudus. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mendapatkan bukti hukum yang cukup dalam kasus ini.

Basaria kemudian menjelaskan, Bupati Tamzil ditetap sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya. Kedua orang tersebut diantaranya adalah staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto yang diduga sebagai penerima suap dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan sebagai pemberi suap.

"KPK menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Basarria di Jakarta, Sabtu,(27/07/2019)

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan disangkakan dengan pasal berbeda sesuai dengan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.Tamzil dan Agus sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Akhmas Sofyan sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Bupati Kudus dan kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Setelah adanya bukti hukum yang cukup, KPK meningkatkan status hukum ketiganya menjadi tersangka.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menanggapi kasus di atas adalah sebagai tindakan yang memalukan. Bahtiar sendiri tidak menyangka bahwa sampai saat ini, masih ada kepala daerah yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.

"Memalukan, masih ada saja kepala daerah yang terkena OTT (operasi tangkap tangan), apalagi kasus jual-beli jabatan," kata Bahtiar.

Bahtiar kemudian menjelaskan, Kemendagri sebenarnya intens melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala daerah terutama dalam konteks pemberantasan korupsi. Kemendagri sangat sering mengingatkan kepala daerah tentang area rawan korupsi, tetapi korupsi masih saja tetap terjadi.

Ada beberapa area yang menurut Bahtiar sangat rawan dengan tindak pidana korupsi. Diantaranya perencanaan anggaran, dana hibah dan dana bansos, berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, menyangkut pengadaan barang dan jasa, serta menyangkut jual-beli jabatan.

"Kita sering ingatkan, apalagi Pak Menteri (Mendagri Tjahjo Kumolo) gencar meningkatkan agar kepala daerah menjauhi area rawan korupsi, bahkan kalau gubernur setiap baru dilantik selalu kita bawa ke KPK, sebagai pengingat jangan sampai berkasus di KPK," jelasnya.

Koordinasi dan pengawasan juga dilakukan secara rutin dilakukan oleh Kemendagri kepada seluruh daerah. Semua ini dilakukan untuk mencegah terjadi tindak pidana korupsi di daerah.*(Marsi)

 

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas