Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dan Mantan Presiden Direktur PT
Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek
Meikarta.
"Sejak 10 Juli 2019
KPK melakukan Penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu: WK (Iwa Karniwa) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang, dan BTO (Bartholomeus Toto) Mantan Presiden Direktur PT.
LippoCikarang," ujar Saut di gedung
KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Saut mengatakan Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka BTO (Bortholomeus) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2-001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (`1) ke-1 KUHP," ujar Saut.
Diketahui, penetapan tersangka atas keduanya merupakan pengembangan perkara dari hasil penanganan suap sebelumnya, dimana
KPK telah lebih dulu memproses mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan eks petinggi
Lippo Group Billy Sindoro.
Saut memastikan proses pengembangan terhadap pelaku lain kemungkinan akan terus dilakukan ketersediaan alat bukti dalam prosesnya.
"Pengembangan perkara ini akan terus kami lakukan sebagai bagian dari upaya
KPK untuk
mewujudkan perizinan yang bersih, transparan dan antikorupsi," tutup Saut. (rnl)