INDONEWS.ID

  • Kamis, 01/08/2019 18:59 WIB
  • Berkas Perkara Nunung dan Suaminya Telah Diserahkan ke Kejati DKI

  • Oleh :
    • Mancik
Berkas Perkara Nunung dan Suaminya Telah Diserahkan ke Kejati DKI
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.(Foto:Merdeka.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penyerahan berkas tersebut adalah tahap pertama sebelum ada jawaban dari Jaksa.

"Untuk tersangka NN dan JJ hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama," kata Argo di Jakarta, Kamis,(1/08/2019)

Baca juga : Jadi Tersangka Narkoba, Millen Cyrus Tempati Sel Pria

Argo menjelaskan, berkas perkara tersebut akan dinilai oleh Jaksa. Jaksa akan memutuskan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau tidak.

Jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap kedua. Pelimpahan tahap kedua ini adalah tersangka dengan seluruh barang bukti yang ada.

"Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada jaksa," jelas Argo.

Baca juga : Video Syur Jessika Iskandar Beredar, Polisi Cari Penyebar Utamanya

Saat ini, kata Argo, pihak penyidik hanya menyerahkan berkas perkara dari Nunung bersama suaminya. Adapun berkas perkara dari kurir narkoba yang dipakai oleh komedian Nunung, belum diserahkan.

"Ini baru berkas tersangka Nunung dan July yang kita serahkan," ungkapnya.

Baca juga : Ditangkap Karena Narkoba, Reza Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Nunung dan suaminya ditangkap oleh polisi pada Jumat,(19/-7) lalu. Keduanya ditangkap karena menggunakan narkoba jenis sabu.

Selain menangkap Nunung dan suaminya, polisi juga telah menangkap kurir yang mengantar narkoba jenis ke Nunung dan suaminya. Hinggga saat ini, ketiga sedang menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ketiganya sudah menggunakan narkoba sejak 13 bulan yang lalu. Akibatnya perbuatannya, ketiga pengguna narkoba jenis sabu akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.*(Marsi)

 

 

Artikel Terkait
Jadi Tersangka Narkoba, Millen Cyrus Tempati Sel Pria
Video Syur Jessika Iskandar Beredar, Polisi Cari Penyebar Utamanya
Ditangkap Karena Narkoba, Reza Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Artikel Terkini
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas