INDONEWS.ID

  • Kamis, 12/09/2019 17:15 WIB
  • Surat Edaran Lurah Mekar Jaya Depok Soal Tagihan BPJS Resahkan Masyarakat

  • Oleh :
    • Mancik
Surat Edaran Lurah Mekar Jaya Depok Soal Tagihan BPJS Resahkan Masyarakat
Ilustrasi BPJS Kesehatan.(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Anggota Komunitas peduli BPJS Dermanto Turnip menerangkan, surat edaran yang dikeluarkan oleh lurah Mekar Jaya terkait dengan tagihan BPJS telah merersahkan warga masyaraka setempat. Pasalnya, Lurah Mekar Jaya mengeluarkan surat edaran yang berisi memerintahkan RT/RW setempat untuk melakukan tagihan iuran BPJS kepada masyarakat, Jakarta, Kamis,(12/09/2019)

Menurutnya, beredarnya surat dari Lurah Mekar Jaya Kecamatan Sukmajaya Depok perihal pemberitahuan kepada RT 01 sampai RT 11 untuk menginformasikan kepada warga agar dapat menyelesaikan tunggakan iuran se-kelurahan Mekar Jaya sebesar sembilan miliar rupiah menjadi perhatian serius karena meresahkan publik.

Ia juga menilai, dasar hukum pelimpahan wewenang untuk membantu penagihan tunggakan tidak ada. Karena itu, surat edaran yang dikelaurkan oleh Lurah Mekar Jaya tidak mempunyai dasar hukum yang jeals.

"Menurut kami justru hal ini menjadikan RT dan RW sebagai `deb collector pemerintah` gaya baru yangh akan menambah baru karena cara penagihan tunggakan melalui pelimpahan wewenang malah menujukkan BPJS kesehatan tidak mampu sanggup mengelola kinerjanya sendirinya," kata Dermanto.

Sejauh ini tugas RT dan RW diatur dalam Permedagri 18 tahun 2018 dan peraturan tersebut bukan merupakan peraturan turunan dari UU BPJS. Demikian juga dalam Undang-Undang tengang Desa tidak ada kewenangan atau tugas dari RT dan RW untuk menginformasikan tunggakan BPJS kesehatan.

"Seharusnya ini wewenang mutlak dari BPJS kesehatan, bukan urusan kelurahan, sudah tegas wewenang BPJS kesehatan dinyatakan dalam pasal 11 huruf a UU BPJS sehingga apabila kebijakan ini tetap dilaksanakan maka dapat menurunkan kredibilitas BPJS itu sendiri," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, isu tentang kenaikan gaji Direksi BPJS saja dan kenaikan iuran BPJS yang tidak melibatkan dewan direksi belum selesai. Untuk apa menambah beban moral RT/RW dan beban psikologis warga Indonesia khususnya warga kelurahan Mekar Jaya Depok.

"Sebaiknya BPJS kesehatan transparan kepada publik permasalahan yang mengakibatkan defisit ataupun tunggakan tidak dapat selesai itu kenapa, Bukan malah menerbitkan kebijakan baru yang menimbulkan polemik di masyarakat," tegasnya.

Ia pun menambahkan, jika direksi BPJS tidak dapat menyelesaiakan tugas dan kewajiban untuk menagih sendiri BPjs kesehatan sebaiknya konsultasi terlebih dahulu ke publik, atau bisa juga BPJS kesehatan dinonaktifkan sementara sehingga ada solusi terbaik untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh BPJS. Dewan pengawas juga seharunya melakukan evaluasi terhadap direksi BPJS kesehatan saat ini, apa masih bisa dipertahankan atau tidak.

"Dari masyarakat sudah ada yang mempertanyakan ke komunitas terkait dengan pemberitaan dengan pertanyaan apakah ini tugas sampingan dari ketua RT atau RW," tutupnya.*

 

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas