INDONEWS.ID

  • Senin, 23/09/2019 05:17 WIB
  • Polri Luncurkan Smart SIM

  • Oleh :
    • luska
Polri Luncurkan Smart SIM
Smart SIM. (Humas Polri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) model baru, yaitu Smart SIM atau SIM Pintar, di Hall Basket Senayan, Jakarta, pada Minggu (22/9/2019).

Smart SIM tersebut diperuntukan untuk pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Lantas bagaimana nasib SIM yang lama ?

Baca juga : Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menuturkan, SIM lama masih dapat dipakai oleh masyarakat sampai habis masa berlakunya.

“SIM lama yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan tetap menjadi pemilik yang bersangkutan,” katanya.

Baca juga : KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN

Namun, jika masa berlakunya telah habis, Jenderal bintang dua itu mengimbau masyarakat untuk memperpanjangnya.

“Jika habis masa berlakunya, harus diperpanjang, nanti akan dapat SIM terbaru yaitu Smart SIM,” tambah Refdi.

Baca juga : Perayaan Hari Suci Nyepi 2024, Kolaborasi Korps Brimob Polri dan Banjar Purna Widya dalam Mewujudkan Indonesia Jaya

Lebih lanjut, Refdi mengatakan pihaknya akan mempercepat proses distribusi Smart SIM ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

“Karena material SIM yang lama juga masih ada, kami secara bertahap juga akan mengirimkan ke Polres-polres di daerah,” ungkapnya.

Refdi menjelaskan, untuk prosedural pembuatan dan kehilangan SIM masih mengacu pada aturan yang sudah ada sebelumnya.

“Soal pembuatan baru atau SIM hilang tidak ada perubahan dalam prosedural secara umum, semua masih sama dengan yang sebelumnya,” tandasnya.

Diketahui, Smart SIM diluncurkan sebagai penyempurnaan SIM yang lama. Selain kelebihannya untuk dijadikan uang elektronik seperti e-Money, Smart SIM juga memiliki empat fungsi utama.

Berikut empat fungsi utama Smart SIM:

1. Sebagai legistimasi kompetensi, artinya hanya orang-orang tertentu yang memiliki atau lulus dari kompetensi bisa mendapatkannya.

2. Sebagai identitas, artinya data yang ada sesuai sepenuhnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) justru ditambah.

3. Sebagai sarang pengendali, artinya sebagi langkah antisipasi sehingga tercipta Kamsebtibcar Lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas)

4. Sebagai data forensik, dimana kegunaan dari data tersebut akan sangat berfungsi untuk penyelidikan dan penyidikan bila ada kasus-kasus yang terjadi. (Lka)

Artikel Terkait
Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia
KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN
Perayaan Hari Suci Nyepi 2024, Kolaborasi Korps Brimob Polri dan Banjar Purna Widya dalam Mewujudkan Indonesia Jaya
Artikel Terkini
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas