INDONEWS.ID

  • Sabtu, 28/09/2019 08:35 WIB
  • Formappi Curiga DPR dan Pemerintah Bersekongkol Lahirkan RUU untuk Kepentingan Elitis

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Formappi Curiga DPR dan Pemerintah Bersekongkol Lahirkan RUU untuk Kepentingan Elitis
Lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus

Jakarta, INDONEWS.ID - Menyimak komentar miring Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, juga para politisi soal dasar gerakan para mahasiswa yang mengatakan bahwa protes atas substansi RUU KPK dan RUU lainnya cendrung mengada-ngada.

Lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mengatakan bahwa komentar arogan dan pongah tersebut seharusnya diarahkan pada diri Menteri dan DPR sendiri bukan pada para mahasiswa yang berdemonstrasi.

Peneliti pada Lembaga Formappi, Lucius Karus mencurigai DPR dan Pemerintah sudah sejak lama bersekongkol dalam melahirkan rancangan undang-undang yang hanya bertujuan untuk melayani dan memenuhi kepentingan diri mereka sendiri atau kalangan elitis.

Ini terbukti, tambah Lucius, dari pembahasan atas rancangan ini yang dilakukan secara diam-diam dan jauh dari partisipasi publik. Bahkan, draftnya saja disembunyikan dari publik. 

"Bahwa media informasi resmi lembaga mereka bahkan tak menyediakan informasi untuk publik terkait draf RUU, Naskah Akademik RUU yang menjadi syarat memulai pembahasan RUU, dan risalah rapat pembahasan," terang Lucius dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi INDONEWS.ID, Jum`at (27/9/19).

Lucius kemudian mempertanyakan mengapa draft dan pembahasan RUU ini tidak melibatakan publik. Bukan hanya mahasiswa yang berdemo, Lucius menambahkan, khayak ramai juga memang tak membaca seluruh naskah RKUHP sebelum menyatakan protes.

"Lalu darimana publik tahu apa sesungguhnya yang menjadi poin mendasar yang dibahas DPR dan Pemerintah dalam pembabasan RKUHP dan UU KPK serta banyak RUU lain?" tanya Lucius

Maka dari itu, Lucius menduga bahwa ada unsur kesengajaan yang di-designsedemikian rupa oleh DPR dan Pemerintah yaknni dengan menyembunyikan naskah akademik, draf RUU dan juga risalah. Sangat mungkin, lanjut Lucius, mereka memang tak punya kemauan untuk melibatkan publik.

Kalau mereka menjadikan RDPU dengan beberapa stakeholder sebagai rasionalisasi keterlibatan publik, maka sesungguhnya, mereka keliru. Kelompok yang diundang DPR dan Pemerintah dalam proses pembahasan RUU tak bisa mengklaim mewakili aspirasi masyarakat luas.

"Apalagi jika kelompok yang umumnya diundang DPR untuk membahas adalah kelompok masyarakat yang sudah diindentifikasi akan berpandangan sama dengan mereka,"kata Lucius

Sehingga Lucius menduga, memang ada kesengajaan DPR dan pemerintah untuk membatasi pengetahuan publik sekaligus pintu masuk bagi pemgakomodasian kepentingan elit dan DPR sendiri.

"Tak salah juga menuding DPR dan Pemerintah memang bersekongkol untuk melahirkan RUU yang hanya memperjuangkan kepentingan sendiri saja," pungkas Lucius.*(Rikardo)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Pelepasan 247 Calon Siswa Bintara Bakomsos dan Tamtama Polri Terpadu Tahun Angkatan 2024
Wujudkan Kemandirian Daerah, Kepala BSKDN Dorong Proyek Perubahan Jadi Inovasi
Dies Natalis ke-57, Universitas YARSI Wisuda 406 Sarjana dan Pascasarjana
Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
PNM Excellence Award Bukti Nyata Apresiasi PNM Untuk Karyawan dan Unit Kerja Terbaik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas