INDONEWS.ID

  • Kamis, 17/10/2019 18:01 WIB
  • Presiden Jokowi Belum Tanda Tangan, UU KPK Sah Berlaku

  • Oleh :
    • Mancik
Presiden Jokowi Belum Tanda Tangan, UU KPK Sah Berlaku
Presiden Joko Widodo(Foto:IST)

Jakarta,INDOEWS.ID - Presiden Joko Widodo belum memberikan tanda tangan terhadap UU KPK hasil revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2002. UU hasil revisi tetap sah dan berlaku meskipun belum mendapatkan tandan tangan dari presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan.

Mantan anggota Panja Revisi UU KPK, Arsul Sani menerangkan, Presiden Jokowi belum berkesempatan untuk menandatangani UU hasil revisi tersebut. Ia juga belum mendapatkan penjelasan dari Pelaksana Tugas Menkum HAM soal tanda tangan UU tersebut.

"Ini soal UU KPK, kabar yang saya dengar, karena saya belum sempat mengkonfirmasikan kepada Pak Plh Menkum HAM, bahwa Pak Presiden tidak menandatangani UU tersebut," kata Arsul kepada media di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis,(17/10/2019)

Tata cara pemberlakuan sebuah UU telah diatur secara resmi dalam UUD 1945. Selain itu, hal ini juga diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 12 Tahun Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan.

Terkait dengan pemberlakuan sebuah UU, telah diatur dalam Pasal 25 ayat(5) UU 1945.

"Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan," demikian Pasal 5 UUD 1945.

Pengaturan tentang pemberlakuan sebuah UU yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 tersebut, diatur lebih lanjut dalam Pasal 73 ayat(2).

Pasal 73 ayat(1) yakni Rancangan Undang-Undang sebagaiman dimaksud Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang -Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.

"Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak ditandantangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30(tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan," demikian bunyi Pasal 73 ayat(2) UU tersebut.*

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas