INDONEWS.ID

  • Kamis, 31/10/2019 15:24 WIB
  • Kurtubi Sebut Menteri ESDM Baru Kurang Paham Benar Industri Migas

  • Oleh :
    • very
Kurtubi Sebut Menteri ESDM Baru Kurang Paham Benar Industri Migas
Anggota DPR RI 2014 - 2019 dari Fraksi NasDem, Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurtubi. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Anggota DPR RI 2014 - 2019 dari Fraksi NasDem, Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurtubi mengatakan, harapan Menteri ESDM Arifin Tasrif bahwa defisit migas dapat diatasi dalam waktu 5 tahun, mengindikasikan bahwa menteri yang baru itu kurang memahami dengan benar industri migas nasional.

Sebagai orang baru yang sebelumnya tidak pernah berkecimpung langsung di dunia migas nasional, wajar saja jika masih perlu waktu untuk dapat memahami dan mengambil kebijakan yang tepat terkait keinginan Presiden Jokowi untuk menghilangkan defisit neraca perdagangan migas yang sudah berlangsung lama.

Baca juga : Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila

“Menurut pendapat saya langkah yang sebaiknya diambil adalah benahi dahulu payung hukum pengelolaan industri migas nasional. Karena payung hukum yang ada sekarang (UU Migas No.22/2001) sudah cacat parah, banyak sekali pasal-pasal pokoknya (17 pasal) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.  Termasuk pasal yang sangat penting terkait lembaga BP Migas. MK telah mencabut dasar hukum pembentukan dan tugas-tugas BP Migas,” ujar alumnus Colorado School of Mines, Institut Francaise du Petrole dan Universitas Indonesia itu melalui pernyataan pers di Jakarta, Kamis (31/10).

Namun kemudian, kata Kurtubi, lembaga BP Migas itu diubah atau diganti namanya menjadi SKK Migas, yang pembentukannya bersifat ad-hoc, atau bersifat sementara karena tidak ada dasar hukumnya dalam UU Migas.  “Lembaga Pengelola/ Regulator sektor Hulu ini bertanggung jawab atas rendah dan anjloknya produksi crude nasional yang menjadi penyebab utama terjadinya defisit migas,” ujarnya.

Baca juga : Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

Sementara di sektor hilir, kata Kurtubi, lembaga BPH Migas meski tidak ikut dibubarkan oleh MK, namun lembaga Pemerintah ini bertanggung jawab atas rendahnya kapasitas kilang nasional yang menjadi penyebab rendahnya produksi BBM dan LPG.

Menurut UU Migas, PT Pertamina Persero yang dibentuk atas kemauan UU Migas, tidak lagi bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan BBM nasional. Dengan UU Migas No.22/2001, pengelola yang bertanggung jawab atas sektor hulu dan hilir industri migas nasional telah beralih dari tanggung jawab Perusahaan Migas Negara yang dibentuk dengan UU No.8/1971 (Pertamina)  ke tangan dan tanggung jawab Pemerintah (Kementerian ESDM).

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

Pertamina telah diubah menjadi PT. Persero yang dibentuk dengan Akte Notaris, dimana statusnya sama dengan perusahaan migas asing dan swasta yang lain.

“Model tata kelola migas yang ribet dan ‘Ore Gade’, bahasa Sasak yang artinya ‘kacau balau’, seperti ini jelas-jelas sudah bertentangan dengan Konstitusi tapi terus dibiarkan berlangsung selama bertahun-tahun. Inilah yang semestinya dibenahi dan diluruskan terlebih dahulu. Sudah terlalu lama payung hukum industri migas nasional dibiarkan cacat,” ujar Kurtubi.

Untuk itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM sebaiknya segera menyiapkan Perppu, karena sudah termasuk katagori sangat darurat. Terlebih DPR RI sudah dua kali gagal melahirkan UU Perubahan/Pengganti atas UU Migas No.22/2001. Yakni DPR Periode 2009 - 2014 dan DPR Periode 2014 - 2019). 

“Kembalikan pengelolaan migas nasional sesuai Konstitusi. Meski langkah ini terasa pahit. Juga langkah ini sangat diperlukan oleh Pemerintah  guna  menghindari agar tidak dijadikan alasan untuk kemungkinan ada pihak-pihak yang nemanfaatkannya untuk  meng-impeach/ memakzulkan Presiden karena dinilai telah membiarkan terjadinya praktek pelanggaran Konstitusi di industri migas nasional,” ujarnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Wawancara Khusus Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Tentang BLBI
Efferty Susu Kambing Malaysia, Solusi bagi Pasutri yang ingin Keturunan
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas