INDONEWS.ID

  • Senin, 04/11/2019 16:15 WIB
  • Komisi III DPR Akan Sosialisasikan RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan

  • Oleh :
    • Ronald
Komisi III DPR Akan Sosialisasikan RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan
Rapat Komisi III DPR RI. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi III DPR baru saja melakukan rapat internal guna membahas agenda kerja Komisi III. Mereka memutuskan bahwa dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kontroversial yakni RUU KUHP dan revisi kedua UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) akan dilanjutkan kembali (carry over) pembahasannya di periode sekarang.

Untuk itu, DPR bersama pemerintah akan mensosialisasikan kembali kedua RUU tersebut ke masyarakat. Namun, bukan berarti akan mengubah substansi kedua RUU itu.

“Ya kan sesuai semangatnya UU itu harus disosialisasikan kembali, nah sekarang tugas Komisi III masih menyusun jadwal untuk mesosialisasikan dua UU itu, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” ujar Ketua Komisi III DPR Herman Herry di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Herman mengatakan langkah tersebut merupakan keputusan Rapat Konsinyering Komisi III DPR pada pekan lalu, yaitu menyosialisasikan kedua RUU tersebut kepada kelompok masyarakat dan kalangan kampus.

Sebagai ketua Komisi III DPR dia menyarankan agar melakukan sosialisasi bukan pembahasan RUU karena kalau dibahas maka berarti dibongkar kembali.

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

“Kalau banyak orang menamakan diri dari masyarakat, dari masyarakat yang mana kita harus cari tahu dan sosialisasikan. Kan begitu,” jelasnya.

Politikus PDIP ini mengakui bahwa keputusan ini berdasarkan hasil rapat konsinyering antara Komisi III DPR bersama dengan pemerintah. Dia pun sebagai Ketua Komisi III DPR menyarankan untuk dilakukan sosialisasi bukan pembahasan kembali.

“Saya sebagai ketua komisi menyarankan untuk melakukan sosialisasi, bukan pembahasan. Pembahasan dengan sosialisasi beda, kalau pembahasan dibongkar kembali, kalau sosialisasi kita mensosialisasikan. Beda,” tegasnya.

Baca juga : HUT ke-51 PDI Perjuangan, Hasto: Kesatupaduan dengan Akar Rumput Jadi Ciri Utama Ulang Tahun

Dengan demikian, Herman melanjutkan sosialisasi itu tanpa mengubah substansi kedua RUU tersebut. Lain halnya jika memang ada masukan yang sangat prinsip sehingga Komisi III akan mempertimbangkan perubahan.

“Tanpa ada perubahan substansi, sosialisasikan. Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi kita bisa dapat masukan,” tandasnya. (rnl)

 

Baca juga : Dituntut Rp200 M, Ade Armando dan Tim Advokasi Solidaritas Rakyat Klarifikasi Gugatan PDI Perjuangan
Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
HUT ke-51 PDI Perjuangan, Hasto: Kesatupaduan dengan Akar Rumput Jadi Ciri Utama Ulang Tahun
Dituntut Rp200 M, Ade Armando dan Tim Advokasi Solidaritas Rakyat Klarifikasi Gugatan PDI Perjuangan
Artikel Terkini
Efferty Susu Kambing Malaysia, Solusi bagi Pasutri yang ingin Keturunan
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas