INDONEWS.ID

  • Selasa, 12/11/2019 11:55 WIB
  • PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Imam Nahrawi

  • Oleh :
    • Ronald
PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Elfian menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Elfian dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (12/11/2019).

“Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Elfian.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Hakim Elfian menyatakan bahwa dalam pertimbangannya, proses penetapan status tersangka, penyidikan, hingga penahanan yang dilakukan KPK kepada Imam Nahrawi sudah sesuai dengan prosedur.

“Dengan demikian, sejak ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah mempunyai bukti yang cukup. Bukti surat dan keterangan saksi. Sementara itu, mengenai bukti lemah atau tidaknya itu kewenangan hakim yang menangani pokok perkaranya,” beber Hakim Elfian.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK terkait kasus suap penyaluran dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun 2018.

Hingga hari ini, sidang telah bergulir sebanyak enam kali tersebut mengungkap sejumlah fakta-fakta di mana KPK selaku tergugat meyakini apa yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang. (rnl)

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas