INDONEWS.ID

  • Jum'at, 22/11/2019 14:53 WIB
  • KPK Perpanjang Masa Tahanan Imam Nahrawi Selama Sebulan

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Perpanjang Masa Tahanan Imam Nahrawi Selama Sebulan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis, (21/11/2019) malam mengatakan bahwa perpanjangan masa tahan Eks Menpora ini dilakukan demi kepentingan penyidikan. 

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Terhitung 26 November sampai 25 Desember 2019," ujar Febri.

Sementara itu, ‎Imam yang dipanggil ke KPK buat perpanjangan masa penahanan tak mau bicara soal kasusnya. Dia bungkam saat dicecar pewarta.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Imam mengajak publik mendoakan kontingen Indonesia yang akan berlaga di SEA Games Filipina 2019 pada 30 November 2019 hingga 11 Desember 2019.

"Doakan ya Indonesia nanti menyongsong SEA Games 2019 di Filipina," ujar Iman singkat.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Untuk diingatkan kembali, Imam ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama sekretaris pribadinya, Miftahul Ulum.
 
Imam dan Mifathul diduga menerima uang Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.
 
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar. Fulus itu diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya itu, Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rnl)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas