INDONEWS.ID

  • Jum'at, 20/12/2019 14:01 WIB
  • Komisioner Lama Berakhir, Berikut Janji Pimpinan Baru KPK Depan Jokowi

  • Oleh :
    • Mancik
Komisioner Lama Berakhir, Berikut Janji Pimpinan Baru KPK Depan Jokowi
Komisioner KPK yang baru segera mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo.(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang baru akan mengucapkan janji jabatan di depan Presiden Jokowi. Hal ini dilakukan seiring dengan berakhirnya masa kepemimpinan lima komisioner KPK yang lama. Jakarta,(20/12/2019)

Pengambilan sumpa tersebut akan dilakukan di Istana Negara. Pengucapan sumpa tersebut diketahui akan dilakukan bersamaan denngan pengumuman Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga : Soal Presiden Boleh Memihak, Joko Widodo Diminta Segera Mundur

Adapun kelima pimpinan KPK baru yang bakal mengucap sumpah tersebut adalah Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, serta Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua.

Untuk diketahui, sumpah pimpinan KPK telah diatur secara resmi dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan mengenai sumpah tersebut tidak diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut adalah bunyi Pasal 35 yang mengatur soal sumpah para pimpinan KPK tersebut:

Baca juga : Mundur dari KPK, Firli Bahuri: Demi Jaga Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024


Pasal 35
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan sumpah/janji menurut
agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.

(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Baca juga : KPK Putuskan Tidak Fasilitasi Pengawalan Firli Bahuri, Ali Fikri: Rujukannya Ada

a. Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga".

b. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".

c. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".

d. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak
membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara".

e. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-undang kepada saya".*

 

 

Artikel Terkait
Soal Presiden Boleh Memihak, Joko Widodo Diminta Segera Mundur
Mundur dari KPK, Firli Bahuri: Demi Jaga Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024
KPK Putuskan Tidak Fasilitasi Pengawalan Firli Bahuri, Ali Fikri: Rujukannya Ada
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas