Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menduga ada sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan dua tersangka yang diduga menjadi pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Alghiffari mengungkapkan bahwa pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Desmber 2019 yang menyatakan pelaku belum diketahui.
“Adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui,” kata Alghiffari dalam keterangan resminya yang diterima INDONEWS.ID, Minggu (29/12/2019).
Selain itu, menurut Alghiffari ada perbedaan informasi terkait penyebutan tersangka yang merupakan anggota polis aktif itu yang dikatakan menyerahkan diri, namun disisi lain ada yang mengatakan ditangkap.
Tak hanya itu, Alghiffari juga mengungkapkan kejanggalan lain yang dirasa bahwa pengungkapan temuan polisi ini seolah-olah baru sama sekali.
“Misal, apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan,” jelasnya.
Alghiffari juga mengatakan bahwa pihaknya menemukan ketidaksinkronan informasi dalam kasus ini ketika menyandingkan pernyataan dari Polri dengan Presiden Jokowi. Kepolisian menyatakan belum mengetahui tersangka sedangkan Presiden Jokowi mengatakan akan ada tersangka.
“Ini menunjukan cara kerja Polri yang tidak terbuka dan profesional dalam kasus ini. Korban, keluarga dan masyaakat berhak atas informasi terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan Anti Korupsi,” tegasnya. (rnl)