INDONEWS.ID

  • Senin, 30/12/2019 21:30 WIB
  • Menperin: Penerapan Upah Per Jam Pacu Investasi dan Lapangan Kerja

  • Oleh :
    • very
 Menperin: Penerapan Upah Per Jam Pacu Investasi dan Lapangan Kerja
Dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Minggu (26/5/2019), Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan akan merehabilitasi 52 anak terkait kerusuhan 22 Mei. Anak-anak itu diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Jakarta, INDONEWS.ID -- Penerapan skema pembayaran upah per jam dinilai akan mendorong peningkatan investasi yang sekaligus membawa dampak terhadap penciptaan lapangan kerja. Rencana sistem upah kerja per jam ini bakal dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang diharapkan bisa memperkuat perekonomian nasional dan daya saing Indonesia.

“Skema upah per jam dalam Omnibus Law itu akan menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui siaran pers di Jakarta, Senin (30/12).

Baca juga : Berkah Ramadan, Persediaan Produk Industri Pengolahan Terserap Optimal Terutama di Pasar Domestik

Menurut Menperin, sistem upah yang dihitung per jam bukanlah hal yang baru dalam dunia tenaga kerja. Sebab, sejumlah negara sudah menggunakan skema tersebut.

Dilansir dari situs World Population Review, ada sepuluh negara memberikan upah per jam dengan nilai besar. Kesepuluh negara itu, yakni Luksemburg, Australia, Prancis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada.

Baca juga : Kemenperin Heran Amanat Perpres HGBT Industri Tidak Dilanjutkan

Agus menegaskan, untuk sektor industri, akan tetap mengikuti pola gaji minimum bulanan. Namun sektor penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan dapat memanfaatkan penerapan upah per jam. “Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju,” ungkapnya.

Menteri Agus menambahkan, pembayaran per jam ini akan membuka kesempatan bagi perusahaan dalam memberikan fleksibilitas untuk menerapkan pengupahannya. “Sebenarnya ini adalah opsi perusahaan maupun pekerja dalam menentukan cara kerja yang paling tepat untuk mereka,” imbuhnya.

Baca juga : Kemenperin Boyong Industri Alat Kesehatan Unggulan Tampil di Arab Health 2024

Saat ini, dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerjanya. “Oleh karena itu, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pekerja kita,” ujar Agus.

Menperin pun mengemukakan, pemerintah sedang memberikan perhatian lebih kepada pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai program prioritas. “Fokus ini salah satunya guna merebut peluang terhadap momentum bonus demografi yang dinikmati Indonesia hingga tahun 2030 nanti,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Berkah Ramadan, Persediaan Produk Industri Pengolahan Terserap Optimal Terutama di Pasar Domestik
Kemenperin Heran Amanat Perpres HGBT Industri Tidak Dilanjutkan
Kemenperin Boyong Industri Alat Kesehatan Unggulan Tampil di Arab Health 2024
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas