INDONEWS.ID

  • Jum'at, 10/01/2020 17:01 WIB
  • KPK Minta Pejabat Negara Laporkan Data Harta Kekayaan Periodik

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Minta Pejabat Negara Laporkan Data Harta Kekayaan Periodik
Selain Janedjri, hari ini KPK juga memanggil seorang staf ahli Menag lainnya, yaitu Oman Faturrahman. Direncanakan keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Memasuki tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar para penyelenggara negara memperbarui data harta kekayaannya periodik 2019.

Lembaga antirusuah ini memberikan batas waktu pelaporan serta pembaharuan data harta kekayaan periodik 2019 hingga Maret 2020.

"Memasuki tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar para Penyelenggara Negara (PN) segera melaporkan kembali harta kekayaannya sebelum 31 Maret. Pelaporan tersebut adalah pelaporan periodik untuk tahun pelaporan 2019 dengan posisi harta per 31 Desember 2019," kata Plt Jubir KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Jumat (10/1/2020).

Sesuai ketentuan, KPK menggarisbawahi PN yang menduduki jabatan publik wajib menyampaikan laporannya maksimal 3 bulan setelah dilantik.

"Demikian juga bagi pejabat publik yang telah menyelesaikan jabatan wajib kembali menyampaikan laporan hartanya maksimal 3 bulan sejak ditandatangani surat keputusan pemberhentian dalam jabatannya," sambung Ipi.

KPK mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tahun pelaporan 2018 merupakan yang tertinggi secara nasional. Tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya mencapai 94,36%.

"Dari jumlah wajib LHKPN per 31 Desember 2018 sebanyak 328.502 orang, sebanyak 309.974 orang melaporkan hartanya. Capaian ini didukung oleh adanya sistem pelaporan secara online, e-lhkpn yang diluncurkan sejak tahun 2017," kata Ipi.

Dari rincian KPK di tahun 2018, jumlah penyelenggara negara yang wajib lapor harta kekayaannya di bidang eksekutif tercatat berjumlah 263.942, dengan tingkat kepatuhan 94,10%. Sedangkan di bidang Yudikatif, berjumlah 19.065 wajib lapor dengan tingkat kepatuhan 98,57%. Sementara di bidang legislatif, berjumlah 17.384 wajin lapor dengan kepatuhan 90,09% dan BUMN/D dengan tingkat kepatuhan 96,58% dari total 28.110 wajib lapor.

KPK juga menyarankan kepada tim Unit Pengelola LHKPN (UPL) masing-masing instansi agar bersikap aktif dalam melakukan pengkinian data wajib lapor. Sebab, data yang tidak rutin dilakukan pengkinian akan berkontribusi pada persentase tingkat kepatuhan. Secara otomatis, sistem akan membaca bahwa penyelenggara negara tidak patuh melaporkan LHKPN.

"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," kata Ipi.

"KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi," tandasnya. (rnl)

Baca juga : Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta

 

Baca juga : Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Artikel Terkait
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas