INDONEWS.ID

  • Kamis, 06/02/2020 12:15 WIB
  • Pakar: Pemerintah Indonesia Tidak Memiliki Kewajiban Lindungi Eks-ISIS

  • Oleh :
    • very
Pakar: Pemerintah Indonesia Tidak Memiliki Kewajiban Lindungi Eks-ISIS
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Secara hukum internasional ISIS bukanlah negara karena tidak dipenuhinya syarat-syarat sebagai negara.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, ada dua alasan mengapa WNI yang tergabung dalam ISIS bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya.

Baca juga : Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani

Pertama, katanya, kalau mencermati huruf d dari Pasal 23 UU Kewarganegaraan maka tidak digunakan istilah negara tetapi digunakan istilah "tentara asing".

“Makna tentara asing yang dimaksud disini bisa saja tentara negara lain, tapi bisa saja tentara dari pemberontak,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (6/2).

Baca juga : Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

Kedua, terkait Pasal 23 huruf f, disitu yang digunakan selain negara juga ada istilah "bagian dari negara asing tersebut".

Istilah "bagian dari negara asing" itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. “Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak,” ujarnya.

Baca juga : Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Selanjutnya, katanya, andaikan kewarganegaraan Indonesia selama ini tidak hilang kewarganegaraannya, berarti Kemlu atau Perwakilan Indonesia di Suriah akan memberi perlindungan. Kenyataanya ini tidak terjadi.

Karena itu, kata Hikmahanto, perlu dipahami bahwa sejak awal para WNI yang hendak bergabung dengan ISIS, mereka menganggap ISIS sebagai Negara mereka.

“Oleh karenanya sejak saat itu mereka telah rela melepas kewarganegaraan Indonesia-nya. Bahkan ada dari mereka yang merobek-robek paspor Indonesia yang menjadi simbol bahwa mereka tidak lagi ingin menjadi warga negara Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu wajar bila pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban lagi untuk melindungi mereka.

“Memang secara teori ex-WNI ini berstatus stateless. Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia sehingga pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarga-negarakan mereka,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas