INDONEWS.ID

  • Jum'at, 03/04/2020 14:15 WIB
  • Dipolisikan Gegara Nikahi Bocah 7 Tahun, Ini Kronologi dan Jawaban Syekh Puji

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Dipolisikan Gegara Nikahi Bocah 7 Tahun, Ini Kronologi dan Jawaban Syekh Puji
Sebelumnya, pada Oktober 2008 silam, Syekh Puji yang juga seorang pengusaha kuningan ini pernah menikahi Lutfiana Ulfa seorang anak berusia 12 tahun

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54), dilaporkan ke polisi setelah minikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang.

Sebelumnya, pada Oktober 2008 silam, Syekh Puji yang juga seorang pengusaha kuningan ini pernah menikahi Lutfiana Ulfa seorang anak berusia 12 tahun.

Baca juga : 5 Kali Berturut-turut, Bupati Tanah Datar Terima penghargaan TPID Award dari Presiden RI

Adalah Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah yang melaporkannya ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual. Kasus ini sendiri terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.

Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya. Mereka yakni Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

Baca juga : Pencapaian Inflasi Indonesia Terkendali, Menko Airlangga Ungkap Strategi Kebijakan 4K Sektor Pangan

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Kemudian, kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.

Baca juga : Strategi Komunikasi dalam Menghadapi Pilkada 2024, Segmentasi Pemilih Sangat Penting

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang subuh, Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," jelas Endar.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui dua orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG. Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.

"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelasnya.

Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng. "Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).

Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019. Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi mengutip Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji. "Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.

Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi. "Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.

Syekh Puji Angkat Bicara

Usai namanya kembali booming karena diisukan menikahi bocah berusia 7 tahun. Dalam surat klarifikasi, pria dengan nama lengkap Pujiono Cahyo Widianto ini pun langsung membantah.

"Bahwa tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," kata Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya yang disebarkan kepada pers, Kamis (2/4/2020).

Berikut ini klarifikasi lengkap Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya:

Ambarawa, 2 April 2020

Perihal: Protes, Hak Jawab dan Koreksi Berita
Kepada Yth:
Seluruh Jajaran Pers Nasional
Di Indonesia

Dengan hormat,

Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan keliru mengenai saya, HM Pujiono Cahyo Widianto di media siber dan media elektronik yang dilakukan dengan tidak berimbang, subjektif, mencemarkan nama baik dan membentuk opini publik yang negatif, maka dengan ini Saya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Saya sangat keberatan dengan semua pemberitaan tentang Saya menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka dengan ini Saya memberanikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik Saya serta mengoreksi kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers tentang Saya di media siber dan media elektronik;

3. Bahwa tidak benar Saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun;

4. Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp35.000,000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah) disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya;

5. Bahwa skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya dan oknum yang mengaku dekat dengan pers dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah;

6. Bahwa saya kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta tensebut di atas;

7. Bahwa mengingat saat ini Kepolisian Daerah Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan permasalahan tersebut di atas sudah dalam proses penyelidikan, maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi;

Demikian protes, hak jawab dan hak koreksi ini saya sampaikan, semoga pers nasional sebagai wahana kornunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga informasi yang disebarluaskan oleh pers nasional tidak ditunggangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu.

Hormat Saya,

HM Pujiono Cahyo Widianto

Artikel Terkait
5 Kali Berturut-turut, Bupati Tanah Datar Terima penghargaan TPID Award dari Presiden RI
Pencapaian Inflasi Indonesia Terkendali, Menko Airlangga Ungkap Strategi Kebijakan 4K Sektor Pangan
Strategi Komunikasi dalam Menghadapi Pilkada 2024, Segmentasi Pemilih Sangat Penting
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Dorong Perbaikan Pendidikan Melalui Rapat Bersama Seluruh Kepala Sekolah di Kabupaten Maybrat
Sungai Yarra, bernyanyi dan riwayat Leptospirosis
5 Kali Berturut-turut, Bupati Tanah Datar Terima penghargaan TPID Award dari Presiden RI
Eri Cahyadi dan Sukses Kota Pahlawan Bangun Kesadaran Digital
Pj Bupati Maybrat Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 Fokus pada Stabilitas Harga
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas