INDONEWS.ID

  • Minggu, 05/04/2020 12:30 WIB
  • Tegas! Mahfud MD: Tak Ada Pembebasan bagi Koruptor

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Tegas! Mahfud MD: Tak Ada Pembebasan bagi Koruptor
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan hingga saat ini pemerintah tidak berencana memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana (napi) korupsi, teroris, dan bandar narkoba terkait wabah Covid-19 akibat infeksi virus corona.

Hal itu dikatakan Mahfud menyusul pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang berencana merevisi PP 99 Tahun 2012 untuk mengatasi potensi penyebaran virus corona SARS CoV-2 di lapas.

Baca juga : Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan

Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penularan Covid-19. Yasona menyebut terdapat empat kriteria napi dengan syarat tertentu yang bisa dibebaskan dari revisi PP tersebut, seperti napi narkotika dan korupsi.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," tegas Mahfud dalam video berdurasi 2 menit mengutip CNNIndonesia.com, Sabtu (4/4) malam.

Baca juga : Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres

Sebelumnya, Mahfud juga sudah sempat mencuitkan hal serupa yang meminta agar masyarakat tenang. Sebab, belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. Sebanyak 30 ribu napi yang dibebaskan terkait napi tindak pidana umum.

"Masyarakat hrp tenang. Sampai sekarang blm ada napi koruptor yg dibebaskan scr bersyarat. PP No. 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet utk merevisinya. Yg dibebaskan sekitar 30.000 org itu adl napi tindak pidana umum, bkn korupsi, bkn terorisme, bkn bandar narkoba," tulis Mahfud dalam cuitannya.*(Rikardo).

Baca juga : Cawapres Mahfud MD: Mari Kita Jadikan 14 Februari sebagai Pengadilan Rakyat

 

Artikel Terkait
Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan
Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres
Cawapres Mahfud MD: Mari Kita Jadikan 14 Februari sebagai Pengadilan Rakyat
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas