Nasional

Tegas! Mahfud MD: Tak Ada Pembebasan bagi Koruptor

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 05/04/2020 12:30 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan hingga saat ini pemerintah tidak berencana memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana (napi) korupsi, teroris, dan bandar narkoba terkait wabah Covid-19 akibat infeksi virus corona.

Hal itu dikatakan Mahfud menyusul pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang berencana merevisi PP 99 Tahun 2012 untuk mengatasi potensi penyebaran virus corona SARS CoV-2 di lapas.

Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penularan Covid-19. Yasona menyebut terdapat empat kriteria napi dengan syarat tertentu yang bisa dibebaskan dari revisi PP tersebut, seperti napi narkotika dan korupsi.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," tegas Mahfud dalam video berdurasi 2 menit mengutip CNNIndonesia.com, Sabtu (4/4) malam.

Sebelumnya, Mahfud juga sudah sempat mencuitkan hal serupa yang meminta agar masyarakat tenang. Sebab, belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. Sebanyak 30 ribu napi yang dibebaskan terkait napi tindak pidana umum.

"Masyarakat hrp tenang. Sampai sekarang blm ada napi koruptor yg dibebaskan scr bersyarat. PP No. 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet utk merevisinya. Yg dibebaskan sekitar 30.000 org itu adl napi tindak pidana umum, bkn korupsi, bkn terorisme, bkn bandar narkoba," tulis Mahfud dalam cuitannya.*(Rikardo).

 

Artikel Terkait